Pj Bupati Kampar Minta Adat Istiadat Dijadikan Hukum yang Kuat

Pj Bupati Kampar Minta Adat Istiadat Dijadikan Hukum yang Kuat

28 Agustus 2022
Kunjungan Pj Bupati Kamsol ke Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya

Kunjungan Pj Bupati Kamsol ke Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya

RIAU1.COM - Kabupaten Kampar merupakan negeri yang agamis dan memegang teguh kehidupan adat istiadat, Kampar dibangun dengan dasar dan pijakan agama dan adat istiadat yang sampai saat ini masih di pegang erat di tengah-tengah masyarakat, adat bersendikan syara’,  syara’ bersendikan kitabullah inilah yang mendasari kehidupan masyarakat, untuk mari kita terapkan di dalam kehidupan sehari hari, ini sebagai bentuk pelestarian adat istiadat.

Demikian dikatakan Pj Bupati Kampar Dr. Kamsol, saat menghadiri Gebyar Muharram dan halal bi halal Persukuan Domo Kenegerian Rumbio yang diadakan di lapangan bola kaki Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, Ahad (28/08).

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penyerahan secara simbolis bantuan dan sumbangan dari Wakapolri Komjen Pol Gatot Edi Pramono yang membantu sebanyak 3000 Al-Quran dan sumbangan kepada anak yatim. Pj Bupati Kampar bersama rombongan juga berkesempatan melaksanakan shalat Zuhur berjamaah di Masjid bersejarah Masjid Jami’ kenegerian Rumbio di desa Pulau Payung.

"Alhamdulilah pagi ini kita dapat berkumpul dengan Ninik Mamak dan anak kemanakan Persukuan Domo Kenegerian Rumbio,  ini rahmat bagi kita semua,  menjadi wadah untuk bersatu, bersinergi dan jalinan yang lebih erat lagi, kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini,” Kata Kamsol.

“Adat istiadat di Kabupaten Kampar menjadi landasan dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, ada berbagai suku dan ras banyak yang dapat kita catat untuk dapat kita lestarikan hingga ke anak cucu," sebut dia.

Selain itu, sambung dia, hukum adat memegang peran penting dalam mewujudkan ketenteraman disamping system hukum yang saat ini diterapkan Indonesia. Hukum adat akan kita bukukan dan buatkan tertulis yang dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dalam memberikan solusi persoalan yang dialami ninik mamak, anak kemanakan maupun Persukuan.

"Kita miliki keistimewaan dan kekhasan yang tidak dimiliki orang lain. Adat istiadat belum tertulis dan kita rumuskan yang legal dan diterima menjadi hukum yang kuat dan verbal," sebut Kamsol.

Kekuatan tali bapilin tigo, tigo tungku sajoghangan ini tutur Kamsol sangat luar biasa, ada persoalan yang ada di dalam adat, jika sinergitas ini dibangun, maka Kampar makin maju dan solid dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.

"Itu semua untuk anak kemanakan, melalui peluang ekonomi yang ada, kembangkan Bumdes, agar Ninik Mamak dapat mengambil peran ini” tutur Kamsol.

Lembaga Adat Kampar, tambah dia lagi, menjadi wadah bagi perumusan -perumusan dalam menegakkan adat di Kampar yang berlandaskan syara’, syara’ bersendikan kitabullah.

"Mari kita wujudkan Kampar sebagai negeri serambi mekkah Riau," demikian Kamsol.*