Ninik Mamak Pemangku Adat Kenegerian Koto Garo Jumpai Pj Bupati Kampar, Bahas HGU PT SBAL

Ninik Mamak Pemangku Adat Kenegerian Koto Garo Jumpai Pj Bupati Kampar, Bahas HGU PT SBAL

9 Agustus 2022
Saat pertemuan berlangsung

Saat pertemuan berlangsung

RIAU1.COM - Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, menerima kunjungan audiensi Ninik Mamak Pemangku Adat dan Penguasa Ulayat Kenegerian Koto Garo terkait permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT SBAL. 

Kunjungan tersebut langsung disambut baik oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol. Dia mengatakan akan menampung aspirasi aspirasi yang disampaikan Ninik Mamak Kenegerian Koto Garo untuk mendapatkan Keadilan. 

"Pemerintah saat ini melakukan audit dari hulu ke hilir perkebunan sawit-sawit yang ada di Kabupaten Kampar, ini lah program pemerintah Kabupaten Kampar saat ini sehingga satu persatu permasalahan pasti kelihatan nanti," kata dia.

“Pemerintah Daerah kabupaten Kampar dengan Forkopimda serta BPN dan dinas Terkait akan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak termasuk pihak perusahaan untuk melakukan cek  terkait HGU yang tidak dikeluarkan serta perpanjangan jangka waktu HGU yang memang belum terselesaikan," sambung dia.

Ia menambahkan, saat ini Pemkab Kampar berusaha mencari titik temu dan menunggu kebijakan dari Kanwil, serta koordinasi juga dengan BPN Provinsi bagaimana mencarikan solusi terhadap permasalahan HGU ini. 

“Saya sudah koordinasi juga sama Gubernur Riau terkait PT. SBAL ini, tetapi saya berharap tidak ada terjadi apa-apa dari pihak desa ataupun perusahaan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Kamsol.

Dalam kesempatan tersebut, Kades Koto Garo H. Ilyas mengatakan bahwa setiap perusahaan dalam melakukan kepengurusan HGU memperpanjang jangka waktu HGU, memperbaharui HGU perusahaan tersebut wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luas HGU yang dimohonkan. 

Loading...

“Adapun PT SBAL yang telah memfasilitasi pembangunan kebun dengan Pola Kredit Koperasi Priemer (KKPA), itu lahannya berada dikawasan konsensi PT. Arara Abadi, yang sampai sekarang tidak mendapatkn pelepasan kawasan dari kementrian Kehutanan, sementara kebun sawit tersebut penanamnya sudah dilakukan sekitar tahun 2003-2005.”ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan hal tersebut, kami ninik mamak beserta anak kemenakan meragukan bisa tidaknya kebun itu dimiliki selamanya sehingga anak kemenakan bisa merasakan kemanfaatannya.

“Adapun lahan yang diluar HGU berstatus kawasan Hutan yang dikelola dan diduduki PT. SBAL selama ini, yang luasnya ratusan hektar, ini tentunya sangat merugikan kami selaku ninik mamak dan anak kemenakan, dalam hal tersebut membuat kami tidak bisa bercocok tanam diatas lahan tersebut sehingga berdampak terhadap perekonomian kami yang semakin memburuk," ujarnya.

“Kami mohon petunjuk kepada Bapak Bupati, karena ini merugikan kami dan memperburuk juga perekonomian kami dan kami mohon untuk dapat terselesaikan sehingga kami dapat menerima HGU dari Perusahaan tersebut," tukasnya.*