Sebanyak 69 Perusahaan Jasa Telekomunikasi di Kampar Masih Menunggak Retribusi

Sebanyak 69 Perusahaan Jasa Telekomunikasi di Kampar Masih Menunggak Retribusi

2 Juli 2022
Menara telekomunikasi yang disegel

Menara telekomunikasi yang disegel

RIAU1.COM - Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar melakukan penyegelan Menara Telekomunikasi di desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Jum’at 01 Juli 2022.

Adapun penyegelan dilakukan kepada Perusahaan Menara Telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H yang berbunyi “ Setiap penyedia Menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang undangan.

Dalam rangka menegakkan Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar menurunkan Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang penegakan Perda Syawir beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Sekretaris Diskominfo dan Persandian Ade Syaputra, SE, M.Si dan staf.

Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia site Sungai Pinang Tambang dan site Sungai Abang Salo yang menunggak retribusi dari tahun 2018.

“Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami untuk dilakukan penertiban” Syawir menjelaskan.

Sementara itu Sekretaris Diskominfo dan Persandian menyampaikan harapan kepada penyedia Jasa Telekomunikasi untuk segera melunasi tunggakkan retribusi menara kepada Pemkab Kampar.

"Masih ada sekitar 69 Perusahaan Jasa Telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi ditahun 2021," tutup Ade.*