LKPJ, Bupati Catur Beberkan Pemasukan Kabupaten Kampar

LKPJ, Bupati Catur Beberkan Pemasukan Kabupaten Kampar

19 April 2022
Saat paripurna DPRD Kampar

Saat paripurna DPRD Kampar

RIAU1.COM - Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).

Dengan demikian melalui rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, masa sidang 1 tahun 2021, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal. 

Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) tahun 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kampar, Senin (18/4/2022). 

Kemudian, dalam laporan tersebut, Bupati Kampar menyampaikan, bahwa APBD tahun 2021 di tetapkan lebih kurang sebesar Rp2,5 triliun lebih dengan realisasi lebih kurang Rp2,4 triliun lebih, dimana hal tersebut sesuai dengan realisasinya pertama dari PAD lebih kurang Rp200 miliar lebih. 

Selanjutnya, realisasi dana transfer lebih kurang sebesar Rp 2 triliun lebih, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah lebih kurang Rp114 miliar lebih. 

Sementara itu, anggaran belanja daerah tahun 2021 setelah perubahan ditetapkan lebih kurang sebesar Rp2,5 triliun lebih, dengan realisasi lebih kurang sebesar Rp2,4 triliun lebih. terkait anggaran pembiayaan daerah tahun 2021, ditetapkan lebih kurang sebesar 106 miliar lebih dengan realisasi lebih kurang Rp 96 miliar lebih.*