Keterbukaan Informasi Publik, Berikut Pengakuan Pemkab Kampar

Keterbukaan Informasi Publik, Berikut Pengakuan Pemkab Kampar

7 Desember 2021
Saat acara sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kampar

Saat acara sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kampar

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan komitmen dalam hal keterbukaan informasi. Hal ini terlihat dari Penilaian dari Komisi Informasi Riau Kabupaten merupakan terbaik dalam Keterbukaan Informasi dengan memperoleh peringkat Informatif.

Seperti itu disampaikan staf ahli Bupati Kampar bidang Pemerintahan Hukum dan Politik saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Senin (6/12/).

Syamsul Bahri menjelaskan, bahwa PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," papar dia.

Loading...

Sambung dia, hal ini telah dibuktikan oleh Pemkab Kampar dengan komitmen dalam hal Keterbukaan Informasi.

"Ada asas yang terpenting dalam mengelola informasi publik, yaitu adanya keterbukaan, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban. Semoga dengan terselenggaranya Sosialisasi PPID Ini, peserta yang hadir dapat memberikan keterbukaan dalam mengolah informasi untuk masyarakat kab. kampar dan mampu memberikan informasi yang sebenar-benarnya," ujar Syamsul.*