RIAU1.COM - Memasuki hari kedua, Sekdakab Kampar, Yusri melakukan evaluasi PSBM di Desa Tanah Merah dan Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat 2 Oktober 2020.
Baca Juga: Warga Kecamatan Kampar Kiri Optimalkan Lahan Untuk Agrowisata Tanaman Buah
Dalam kesempatan itu, Yusri menyampaikan, selama penerapan PSBM ini masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan mencegah Covid-19 akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi sosial maupun denda.
"Sanksi ini sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati No. 44 pasal 9 Tahun 2020 terkait sanksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan yakni berupa denda uang dan sanksi sosial," kata Yusri.
Baca Juga: Digelar di Puskesmas Kuok, Ini 10 Tokoh di Kampar yang Bakal Mendapat Suntikkan Vaksin Covid-19 PerdanaYusri mengakui, pelaksanaan PSBM tidaklah sesempurna dan semudah yang dibayangkan. Namun seluruh tim harus tetap bersemangat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
”Kita tidak boleh berhenti untuk selalu menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah-tengah masyarakat, untuk menekan penyebaran Covid-19," harap Yusri.