Pemkab Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona

Pemkab Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona

23 Maret 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, Pemkab Kampar mulai membentuk gugus tugas.

Pembentukan gugus tugas tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar Nomor: 360-313/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kampar pada tanggal 18 Maret 2020.

Kepala Diskominfo Kampar, Arizon menuturkan, susunan keanggotaan gugus tugas tersebut terdiri dari lima Gugus, yakni kesehatan, area transportasi publik, area institusi pendidikan, komunikasi publik dan pintu masuk bandara/pelabuhan.

"Secara umum gugus tugas tersebut memiliki tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar," ujar Arizon yang juga Koordinator Bidang Komunikasi Publik penanganan Covid-19 di Kampar.

Arizon menuturkan, setiap gugus tugas dalam pelaksanaannya di lapangan memiliki protokol tugas masing-masing.

"Dengan begitu, masyarakat diimbau untuk dapat melaksanakan setiap imbauan yang dikeluarkan Pemerintah demi kebaikan kita bersama," tukasnya.