Pemkab Kampar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Virus Corona Hingga 15 April 2020

Pemkab Kampar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Virus Corona Hingga 15 April 2020

23 Maret 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar resmi menetapkan status siaga darurat bencana non alam terkait virus corona atau Covid-19.

Penetapan status siaga darurat tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kampar, Arizon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Arizon menuturkan, status siaga darurat bencana non alam terkait virus corona di Kabupaten Kampar berlangsung dari tanggal 17 Maret hingga 15 April 2020 mendatang. 

"Untuk itu masyarakat diminta agar dapat mematuhi setiap imbauan yang disampaikan Pemerintah," kata Arizon, Senin 23 Maret 2020.

Sementara itu, menyikapi arahan Pemerintah Pusat dengan melakukan pergeseran anggaran dibeberapa kegiatan untuk percepatan penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Pemprov Riau menaikkan jumlah anggaran yang dipersiapkan.

"Kita sudah siapkan anggaran hampir Rp80 miliar. Jadi,kegiatan yang bisa ditarik kita geser untuk penanganan virus Corona di Riau, termasuk dana tak terduga kita geser sedikit," ujar Gubernur Riau Syamsuar, Senin 23 Maret 2020.

Meski sudah ada anggaran dari Pemprov, Syamsuar berharap pemda kabupaten/kota se-Riau bisa melakukan hal serupa, agar penanganan wabah virus Covid-19 ini bisa dilakukan bersama.

"Kabupaten/kota juga harus backup, pemerintah provinsi ini kan sebagai koordinator. Makanya kita siapkan anggaran itu," tukasnya.