Pertama Dalam Sejarah, Teroris Pembantai Muslim di Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Pertama Dalam Sejarah, Teroris Pembantai Muslim di Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

27 Agustus 2020
Teroris Selandia Baru Brenton Tarrant (foto: Istimewa/internet)

Teroris Selandia Baru Brenton Tarrant (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Pertama sepanjang sejarah Selandia Baru, teroris pembantai 51 muslim, Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup.

Tak hanya itu Pengadilan Selandia Baru juga memberikan tambahan hukuman berupa tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat dinukil dari okezone.com, Kamis, 27 Agustus 2020.

Sidang vonis ini berlangsung selama empat hari dan menampilkan 60 pernyataan dari korban dan keluarga korban yang terdampak dari aksi keji Tarrant.

Sebelum dia dijatuhi hukuman seumur hidup pria ini mengaku tak bersalah. Seiring berjalannya waktu, akhirnya dia mengakui tindakan biadap yang digencarkannya pada 15 Maret 2019 tersebut.

Dia melepaskan tembakan ke dua masjid di Christchurch, pertama menyerang para jamaah di Masjid Al Noor.

Kemudian berkendara ke Islamic Centre di Linwood, menembak dua orang di luar masjid dan jendela sebelum dihalau oleh seorang jamaah yang mengambil senjatanya.

Serta dua petugas polisi yang kemudian mengejar dan menangkapnya.

Yang lebih memprihatinkan, seluruh pembantaian itu disiarkan di Facebook Live melalui kamera yang dikenakannya.