DLH Inhu : PT KAS Buang Limbah Cair, Bukan BE ke Sungai Batang Cenaku

DLH Inhu : PT KAS Buang Limbah Cair, Bukan BE ke Sungai Batang Cenaku

7 September 2022
Ory Hanang Wibisono.

Ory Hanang Wibisono.

RIAU1.COM -Terkait viralnya video pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh managemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS) pada 16 Agustus lalu, diduga limbah B3 (Berat Berbahaya Beracun) ke Sungai Langlam dan Sungai Cenaku, diklarifikasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu Ory Hanang Wibisono.

Kepada media ini Ory menjelaskan, bahwa limbah tersebut bukan jenis B3 akan tetapi berupa limbah cair yang tidak berbahaya.
"Jika limbah B3, perusahaan itu akan kami tutup. Kami berani menutupnya jika benar B3 dan mencemari Sungai Langlam maupun Sungai Cenaku," kata Ory kepada media ini diruang kerjanya, Senin (5/9).


Ory menambahkan, jika perusahaan itu terbukti melakukan pencemaran sungai dengan sengaja atau tidak sengaja (kelalaian-red) maka akan kena sanksi pidana.
Menyoal laporan warga setempat dengan menyertai bukti laporan berupa video tersebut, pihaknya sudah turun ke lokasi pada 18 Agustus 2022 lalu untuk mengambil sampel air kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PKS PT KAS.



"Kita turun ke lokasi tanggal 18 Agustus dan sampelnya sudah kita antarkan ke laboratorium di Pekanbaru pada 19 Agustus kemarin. Hasilnya akan diketahui pada dua hingga tiga bulan kedepan," ujarnya.


Menyinggung siapa orang (oknum) yang melaporkan itu, Ory menegaskan bahwa setiap orang atau kelompok yang membuat laporan kepadanya pasti dia lindungi dengan tidak memberitahukan kepada siapapun.
Laporan ke instansinya bisa lewat apa saja. Bisa lewat telepon dan bertemu langsung dengan membawa bukti-bukti laporan tersebut.


"Pelapor kita lindungi dan itu sifatnya wajib. Karena setiap orang yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan sudah membantu kerja kita," tegasnya.

Mengenai pengolahan air limbah dikolam penampungan (IPAL) perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Inhu, Riau ini pertigq bulan harus melaporkanya ke DLH Inhu.
"Setiap perusahaan wajib melaporkan hasil pengolahan limbah dikolam IPAL ke kita. Meski kita telah menerima laporan dari masing-masing perusahaan, kita tidak percaya begitu saja. Kita wajib turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran dari laporan itu dan juga mengambil sampelnya," pungkas Ory.


Dalam enam bulan sekali kita turun untuk mengambil sampel dan kita perbandingkan laporan dari perusahaan dengan hasil laboratorium yang kita pegang dengan kondisi dilapangan.
"Akibat pengaruh cuaca, kondisi air limbah dikolam IPAL sewaktu-waktu bisa berubah. Setiap perusahaan yang beroperasi di Inhu ini mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) boleh dibuang ke sungai," tandasnya.