LSM Ini Akan Terus Mengawal Kasus Perambahan Kawasan Hutan Lindung di Inhu

LSM Ini Akan Terus Mengawal Kasus Perambahan Kawasan Hutan Lindung di Inhu

1 Agustus 2022
Noverli/yuzwa

Noverli/yuzwa

RIAU1.COM -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI - KLHI) Riau akan terus mengawal kasus perambahan kawasan hutan lindung di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau.



Penegasan itu disampaikan Ketua DPW LPLHI - KLHI Riau, Noverli kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Ahad (31/7).
"Yang pasti, LPLHI - KLHI Provinsi Riau akan terus mengawal kasus ini sampai kejenjang pengadilan. Sampai otak pelaku perambahan hutan negara tersebut mempertangung jawabkan perbuatannya," tegasnya.


Noverli menambahkan, untuk langkah-langkah selanjutnya nanti, setelah ssmua bukti otentik dia dapatkan maka akan kembali disampaikan ke.awak media.
"Jika semua bukti otentik sudah kita dapatkan baru bisa kita sampaikan ke rekan-rekan media. Saat ini kami masih melakukan beberapa investigasi dilapangan," kata Noverli. 



Sebelumnya diberitakan, bahwa ada seorang oknum anggota DPRD RIau berinisial MN, diduga kuat telah melakukan perambahan kawasan hutan negara yang dilindungi Undang-undamg Republik Indonesia, yang berada diwilayah Desa Sanglap telah gundul akibat dirambah (babat) menggunakan satu unit alat berat jenis ekscavator merek Hitachi.
Aksi diduga illegal itu dilakukan oleh seorang operator alat barat tersebut, yang kemudian diketahui merupakan orang suruhan (pekerja) oknum anggota DPRD Riau berinisial MN.


Akibat dari perambahan itu sedikitnya 15 hektar kawasan hutan menjadi gundul dan siap untuk ditanam bibit kelapa sawit.
Mengetahui itu, tim dari UPT KPH Indragiri bersama personel.Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) L turun ke lokasi.
Operator alat berat berinisial HS berikut alat berat jenis ekscavator tersebut diamankan tim dan kemudian dibawa ke Balai TNBT di Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
Kini kasus tersebut ditangani oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di Pekanbaru. Kini status hukum operator sudah ditetapkan sebagai tersangka.