Deadlock dan Semakin Memanas, Buntut Dialog Warga dengan PT Indri Plant

Deadlock dan Semakin Memanas, Buntut Dialog Warga dengan PT Indri Plant

25 Februari 2022
pertemuan warga dan perusahaan

pertemuan warga dan perusahaan

RIAU1.COM -Akibat penjelasan yang disampaikan managemen PT Indri Plant (IP) tidak diterima warga dan menemui jalan buntu atau deadlock.
Pertemuan antara kdua beelah pihak, yakni.perwakilan warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau dengan pihak PT IP pada Kamis (24/2) kemarin itu sebagai tindaklanjut atas aksi damai (unjuk rasa-red) yang dilakukan warga desa ke kantor PT IP dua pekan lalu atau pada Selasa (8/2).

Disebutkan, dalam aksi demo damai itu warga Desa Punti Kayu menuntut kewajiban pihak perusahaan menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT IP.
Selain Kades Surman, Ketua BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan warga Desa Punti Kayu bersama pihak PT IP melakukan pertemuan di aula kantor deaa setempat.



Tampak hadir kuasa hukum warga Desa Punti Kayu Herman Gazali SH SE MBA dan Jasmadi SH MH dari Law Office HaGe & Partners.
Sedangkan dari pihak perusahaan terlihat hadir Manager PT IP Azizi, Manager Kemitraan Heru, Personalia Kemitraan dan Pabrik Gunawan, Legal Perusahaan Rudini Silaban dan Asisten Kebun (Askeb) Joko.



Kemudian juga hadir Forkopimcam Batang Peranap, seperti Koramil 05/Peranap, Polsek Peranap, perwakilan kantor Camat Batang Peranap dan personel Satpol PP.
Dalam pertemuan itu, Rudini Silaban menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan mitra jual beli buah kelapa sawit (TBS) dengan masyarakat dan bahkan sudah membentuk koperasi.


"Hal itu merupakan bagian dari kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat," kata Rudini Silaban.


Penjelasan yang disampaikan Rudini Silaban itu ditolak warga. Penolakan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum dan juga Kades Punti Kayu Surman. Bahkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat jyga menolak.
Pihak masyarakat menganggap managemen PT IP telah mengakali masyarakat dengan mendirikan koperasi pada tahun 2020 lalu, sebagai tumbal perpanjangan HGU.

Seketika situasi di aula desa mulai memanas karena masyarakat sudah terpancing emosi atas sikap perusahaan.
Warga yang hadir dalam pertemuan itu merasa jika para tokoh desa telah direndahkan dan dibohongi.

Loading...


Karena suasanai didalam aula kantor desa semakin memanas maka pertemuan itu dibubarkan. Pihak keamanan mengkhawatirkan akan berdampak luas.
Untuk mencegah luapan emosi masyarakat, ketika managemen PT IP keluar dari ruang pertemuan menuju ke mobil, mereka mendapat pengawalan dari personel TNI/Polri.
Sementara itu Kades Punti Kayu Surman ketika dimintai keterangan oleh awak media mengatakan dia dan warga desa lainnya tidak akan mundur dan tetap menuntut pembagian 20 persen dari HGU PT IP.


"Kami akan terus melakukan upaya apapun untuk memperjuangkan hak kami, masyarakat Desa Punti Kayu ini," kata Surman.


Surman menuturkan, ada beberapa warga yang mengusulkan untuk memanen buah kelapa sawit yang selama ini dikuasai PT IP.
Alasannya, kara Surman, bahwa PT IP saat ini tidak memiliki izin dan atau memperpanjang HGU.


"Kami akan bermusyawarah dengan warga, untuk menentukan langkah berikutnya. Kami akan musyawarah, antara warga dengan tim kuasa hukum mengenai upaya apa yang akan dilakukan berikutnya," jelas Surman.