Diduga , Pembangunan Rumah Mewah Milik Pengusaha Inhu Tanpa IMB?

Diduga , Pembangunan Rumah Mewah Milik Pengusaha Inhu Tanpa IMB?

17 Desember 2021
Rumah di jl a Yani rengat

Rumah di jl a Yani rengat

RIAU1.COM -Kendati telah menjadi sorotan sejumlah kalangan khususnya dari salah satu anggota DPRD Inhu tapi pembangunan rumah mewah milik salah satu pengusaha asal Kabupaten Inhu, Riau itu terus dilanjutkan.

Yang menjadi sorotan itu terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan rumah tersebut yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

Adalah Yurizal SH, salah satu anggota DPRD Inhu yang menyebutkan bahwa pembangunan rumah (satu pintu) mewah itu berada diwilayah sederetan rumah dinas Forkopimda Inhu, seperti F
rumah dinas Dandim 0302/Inhu dan rumah dinas Kajari Inhu.

Yurizal menduga jika pembangunan rumah tersebut tidak mengantongi IMB. Jika benar adanya, kata dia, maka pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera bertindak guna melakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut. 
Akan tetapi hingga kini pembangunan rumah tersebut masih terus berlanjut dan tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.
"Ya jika pembangunannya terus dilanjutkan, kita menilai jika si pemilik rumah terkesan kebal hukum," kata Yurizal kepada wartawan, Jumat (17/12). 
Gigih1
Sebagai anggota DPRD Inhu yang duduk di Komisi III, dirinya meminta kepada Ketua DPRD Inhu untuk memanggil dinas terkait guna dilakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), sehingga bisa diketahui alasannya mengapa pihak terkait tidak bertindak.
"Untuk mengetahui mengapa pembangunan rumah mewah itu tidak dihentikan, ya tentu kita harus melakukan hearing," tegasnya.

Dikatakannya lagi, jika hal itu seperti sengaja dibiarkan maka akan menjadi contoh tidak baik kepada warga Kabupaten Inhu lainnya.

"Jangan mentang-mentang ada kedekatan dengan pejabat tertentu lantas bisa berbuat seenaknya. Sebagai warga negara, kita harus ikut aturan. Karena di negara ini ada aturan yang harus kita patuhi bersama. Yang mana, setiap melakukan pembangunan tentu harus sesuai dengan ketentuan yang belaku. Salah satu contohnya ya IMB. Jika sudah mengantongi IMB, ya silahkan membangun," tegasnya.

Sementara itu dilain pihak, Ace, di pemilik rumah mewah saat coba dimintai tanggapannya seputar pembangunan rumah mewah miliknya, masih enggan memberikan tanggapannya.

Sebagaimana untuk diketahui, jika merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2005 bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan.