Apindo Inhu Minta Pemkab Pertimbagkan SE Pengalihan Jalan

Apindo Inhu Minta Pemkab Pertimbagkan SE Pengalihan Jalan

25 Agustus 2021
Seno Harto

Seno Harto

RIAU1.COM -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Inhu meminta kepada Pemkab Inhu untuk dapat mempertimbangkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan pengalihan jalan terhadap kenderaan berat ke Jalan Lintas Timur Desa Sei Akar Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau.
Ketua I Apindo Inhu, Seno Harto kepada wartawan, Senin (23/8) mengatakan jika pihaknya merasa heran saja mengapa pengalihan jalan baru mau diberlakukan sekarang. 
"Mengapa selama ini tidak diberlakukan. Untuk itu kita minta kepada Pemkab Inhu untuk mempertimbangkannya," kata Seno.


Seno menambahkan, bahwa anggota yang tergabung dalam Apindo Inhu tidak setuju atas keputusan itu. Dirinya tidak ingin kebijakan tersebut dapat menimbulka kegaduhan.
"Saya hanya menyampaikan aspirasi dari kawan-kawan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Inhu," tegasnya.


Menurut Seno, sebelum Jalan Azki Aris dibangun rigit, banyak kenderaan truck Over Dimentions Over Load (ODOL) melintas, seperti truck tronton pengangkut batu bara, tangki CPO dan lain sebagainya.


Kata Seno, pihaknya hanya ingin berinvestor di Kabupaten Inhu. Soal pengalihan jalan ke ruas Jalan Azki Aris tentunya membuat jarak tempuh akan lebih jauh dari pelabuhan.
"Anggota Apindo sangat tidak setuju atas Surat Edaran itu. Bupati Inhu harus mengkaji ulang. 

Yang mana, ditengah pandemi covid19 saat ini, harusnya mencari solusi secara bersama-sama sebelum mengambil kebijakan. Pemerintah harus lakulan rapat bersama asosiasi agar menghasilkan keputusan yang berimbang," pungkasnya.


Konon, Ssurat Edaran yang ditandatangani oleh Sekdakab Inhu Hendrizal itu, Menindaklanjuti surat Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Provinsi Riau No.622/PUPRPKPP-SEKRE/VIII/2021/2161 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Pengalihan Ruas Jalan Rengat - Kuala Cenaku (Batas Inhil).


Sehubungan dengan pekerjaan rekontruksi peningkatan kapasitas struktur badan Jalan Azki Aris  sempit maka kendaraan bertonase besar yakni 8 ton keatas (truck teonton, tengki CPO, angkutan berat lainnya-red) di alihkan melalui Jalan Lintas Timur Desa Sei Akar.
"Jika bunyi surat edaran seperti itu, beralasan badan jalan sempit, maka itu bukan alasan. 

Tahun lalu ada pekerjaan jalan rigit semua ada yang mengatur lalu lintas dilokasi, seperti halnya yang terjadi hari ini. Jadi saya berharap, selaku pengurus Apindo meminta pertimbangkan kembali surat edaran itu, jangan sampai membuat pengusaha ditengah pandemi menambah beban mereka," kata Seno.