Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 10 Paket Kecil Sabu

Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 10 Paket Kecil Sabu

27 Juli 2021
Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 10 Paket Kecil Sabu

Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 10 Paket Kecil Sabu

RIAU1.COM -Polsek Kelayang Polres Inhu Polda Riau mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin 26 Juli 2021 malam kemarin.

Kedua tersangka, RS alias Duan (38) warga Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim, Kab Inhu,  Riau dan RT alias Ade Lelek (33) warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kab Inhu, Riau, polisi menyita barang bukti 10 paket kecil sabu siap edar.
Kedua tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Kelayang dari dua tempat dan waktu berbeda. Keduanya sempat berkilah, tidak mengaku sebagai pengedar sabu.

"Kedua tersangka sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan berusaha menyangkal perbuatannya. Dari tangan kedua tersangka berhasil disita 10 paket kecil sabu seberat 0,61 gram,"  kata PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2021.

Kedua tersangka diringkus setelah personel Polsek Kelayang menerima informasi dari masyarakat di Desa Kota Baru sering terjadi transaksi narkoba.

“Respon cepat informasi ini, Kapolsek memanggil Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Aipda Krisdianto Sinaga dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu,” tambah Misran.

Malam itu juga, sambung Misran, tim turun kelapangan untuk penyelidikan. Tepat pukul 22.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki berinisial RS alias Duan, yang merupakan target operasi.
Namun, ketika ditangkap, target sempat melarikan diri, karena tersangka mengetahui kedatangan polisi.

Tersangka Duan mencoba melompat parit besar dan menghilang dalam gelap malam. Petugas mencoba mengejar tersangka tapi tidak membuahkan hasil. 

Tapi tim terus memburu target, hingga akhirnya pada Selasa 27 Juli 2021 dini hari atau sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan dan meringkus Duan yang sedang bersembunyi didalam semak belukar.

Loading...

Tersangka Duan dibekuk tim tanpa melakukan perlawanan. Ketika diinterogasi tersangka Duan mencoba berkelit dengan tidak mengaku jika dirinya tidak terlbat peredaran narkoba.

"Tersangka Duan mencoba kabur karena takut dengan polisi. Karena dia baru saja mengkonsumsi sabu," beber Misran. 

Meski tersangka tidak mengaku, petugas tidak bisa menerima begiti saja alasan dan keterangan dari tersangka.

"Setelah tersangka Duan diboyong ke Mapolsek Kelayang, barulah tersangka mengaku jika sabu yang habis dia pakai itu dia peroleh dari temannya, RT alias Ade Lelek," kata Misran.

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB Selasa dini hari, tim menuju ke rumah Ade Lelek yang berada di Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kab Inhu.
Tanpa perlawanan tersangka Ade Lelek diringkus petugas dari dalam rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kelayang.

“Setelah dipertemukan, barulah tersangka Duan tidak bisa lagi mengelak. Akhirnya Duan mengaku telah menyembunyikan sabu-sabu ketika dia sempat kabur saat polisi datang kerumahnya,” jelasnya.

Selanjutnya, tim membawa Duan ke Desa Kota Baru untuk menunjukkan tempat dia menyembunyikan sabu. Benar saja, dalam semak belukar, tim menemukan 1 kotak rokok yang berisi 10 plastik klip kecil diduga sabu-sabu dan 2 plastik pembungkus ukuran sedang.

“Akhirnya tersangka Duan mengaku jika sabu-sabu itu miliknya untuk dipakai dan dijual kembali, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari RT alias Ade Lelek yang saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Kelayang,” tutup Misran.