Bejad, Ayah di Inhu Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 3 Bulan

Bejad, Ayah di Inhu Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 3 Bulan

16 Juni 2021
tersangka pemerkosaan

tersangka pemerkosaan

RIAU1.COM -Adalah UCK (48) warga beralamat Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau tega menyetubuhi anak kandungnya sebut saja namanya Bunga (17) sebanyak puluhan kali, terhitung sejak tahun 2018 hingga Mei 2021 hingga hamil 3 bulan.


Pelaku berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu Polda Riau, Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 13.00 WIB ketika pelaku berada disebuah warung makan di Jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.



Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Selasa 15 Juni 2021 mengatakan, sesuai pengakuan tersangka, aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak korban duduk di kelas 1 SMK atau sejak tahun 2018.
"Kasus ini mulai terjadi pada November 2018,. 

Ketika itu pelaku baru bangun tidur. Kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah. Sementara, ibu korban tidak ada dirumah, bekerja sebagai pembantu dirumah majikannya,” terang Misran.


Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak. Namun pelaku mengancam korban, hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.


“Hal ini terus dilakukan pelaku berkali-kali. Bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan ramadan lalu,” beber Misran.


Perbuatan bejat itu kerap dilakukan pelaku pada siang hari. Namun, sesekali pelaku menyetubuhi korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.


“Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk. Bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku. Hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang kepada adik-adiknya,” ucap Misran.


Terakhir, lanjut Misran, korban disetubuhi pelaku pada 5 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB dirumahnya. Padahal ketika itu bulan Ramadhan tapi tidak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.



“Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan. Bahkan korban sering mual dan muntah,” sebutnya.
Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya. Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam.
Pada Sabtu 5 Juni 2021, ibu korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang merusak masa depan korban.


“Namun, ketika ibu korban pergi ke Polres Inhu, pelaku tahu dan langsung melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya ke polisi,” ujar Misran.


Tapi pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Cara menangkap pelaku cukup unik, yakni korban diminta polisi untuk menghubungi telepon seluler pelaku dengan mengatakan jika korban rindu dengan pelaku, layaknya anak baru gede yang mabuk kasmaran.


“Hingga akhirnya, pada Sabtu 12 Juni 2021, korban bersedia menemui korban. Tapi tidak dirumahnya, melainkan sebuah warung makan di Jalan Sultan Rengat,” terang Misran.


Ternyata benar, pukul 15.00 WIB, pelaku tiba di warung itu dan duduk sambil menunggu korban.Ketika itulah pelaku langsung diringkus tim yang sebelumnya telah mengintai dan menunggu disekitar warung makan itu.


“Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatan biadabnya. Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban,” pungkas Misran.