Tim Terpadu Pemkab Inhu Gagal Ukur Ulang Areal Kebun PT PAL

Tim Terpadu Pemkab Inhu Gagal Ukur Ulang Areal Kebun PT PAL

10 Juni 2021
Tim Terpadu Pemkab Inhu Gagal Ukur Ulang Areal Kebun PT PAL

Tim Terpadu Pemkab Inhu Gagal Ukur Ulang Areal Kebun PT PAL

RIAU1.COM -Tim terpadu Pemkab Inhu gagal untuk melakukan pengukuran ulang areal kebun PT Panca Agro Lestari (PAL) di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau.

Tim terpadu tiba di pintu masuk ke anak perusahaan milik PT Duta Palma Nusantara Group (DPNG), Selasa 8 Juni 2021 siang kemarin tapi dihadang oleh pihak keamanan untuk masuk.

Disebutkan, tim pergi ke PT PAL untuk mengukur ulang luas lahan kebun kelapa sawit milik perusahaan tersebut yang diduga pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) melebihi luas dari izin yang di maksud.

Alhasil, tim terpadu Pemkab Inhu harus balik kanan dan pulang dengan tangan hampa. Kendati ada upaya mediasi tapi pihak perusahaan bersikukuh melarang tim masuk.

Tim Pemkab Inhu terdiri dari BPN Inhu, LSM dan Bagian Tapem Setdakab Inhu akhirnya harus rela pulang setelah berbagai upaya (mediasi-red) agar bisa melakukan pengukuran ulang akhinya menemukan jalan buntu.

Dikesempatan lain, Pj Bupati Inhu Chairul Riski kepada wartawan, Rabu 9 Juni 2021 mengaku tidak dapat berkomentar banyak karena berkas laporan dari staf belum sampai di meja kerjanya.
"Persoalan di PT PAL, saya belum bisa ngomong banyak. Sebab, laporannya belum sampai ke saya. Coba tanyakan ke Bagian Tapem," kata dia.

Lain pihak, Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi (MPR) Berwawasan Nasional (Bernas) Inhu, Hatta Munir kepada awak media menegaskan, pihaknya selaku perwakilan masyarakat bertujuan ingin agar saat (tim) turun ke lokasi PT PAL untuk mengetahui berapa persisnya (IUP) luas lahan yang dikantongi oleh PT PAL yang selama ini dikuasai.

"Apakah lahan yang telah dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT PAL itu, sudah sesuai dengan peta luasan IUP yang mereka miliki.

 Karena, diduga kuat pihak perusahaan bangun kebun kelapa sawit melebihi dari izin IUP yang mereka punya," tegas Hatta.
Hatta Munir menambahkan, pada beberapa waktu lalu luasan yang dikuasai PT PAL menimbulkan konflik di tengah masyarakat sekitar, hingga persoalan tersebut menuai perhatian Pemkab Inhu.

"Guna tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, Pemkab Inhu berupaya menyelesaikan persoalan itu dengan pola mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Alhasil, disepakati terhadap izin PT PAL dilakukan pengukuran ulang," pungkas Hatta.

Tidak sampai disitu, sambung Hatta, PT PAL juga dinilai telah mengangkangi aturan perundang-undangan yang ada di republik ini, yaitu 20 persen hak masyarakat tempatan dari luasan kebun kelapa sawit yang dikuasai.
Akan tetapi apa mau dikata, managemen perusahaan sangat tidak kooperatif dan dinilai enggan menyelesaikan persoalan yang terjadi dilapangan.

"Langkah ukur ulang gagal dan tim akan melaporkan hal ini kepada Pj Bupati Inhu, guna mencari solusi terbaik," ujar Hatta Munir.

Sementara itu, salah seorang pihak managemen PT Duta Palma Nusantara, Endro, terkesan buang badan saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp.
"Maaf pak, saya tidak tahu tentang hal tersebut, karena saya tidak berada di lokasi," kata dia.

Sebelumnya, hal serupa juga pernah pada tahun 2011 silam. Waktu itu, mantan Bupati Inhu Yopi Arianto bersama tim terpadu juga turun ke PT PAL tapi upaya untuk melakukan mediasi juga gagal.
Bahkan, waktu itu pihak keamanan perusahaan itu sempat bentrok dengan warga tempatan diareal perkebunan.