Peduli Keselamatan Pengendara dan Kondisi Jalan, FPAN Pasang Rambu

Peduli Keselamatan Pengendara dan Kondisi Jalan, FPAN Pasang Rambu

8 Juni 2021
Warga setempat memasang rambu larangan disudut Jalan Sudirman Airmolek, Senin 7 Juni 2021/yuzwa

Warga setempat memasang rambu larangan disudut Jalan Sudirman Airmolek, Senin 7 Juni 2021/yuzwa

RIAU1.COM -Puluhan warga yang berasal dari 7 desa/kelurahan se-Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau memasang rambu lalu lintas dilarang masuk bagi kenderaan diatas kelas jalan.
Warga yang tergabung dalam Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Kecamatan Pasir Penyu, sejak terbentuk pada pekan lalu dan mulai melakukan aksi penghadangan pada 1 Juni 2021 lalu, menghadang dan menyetop setiap kenderaan jenis truck angkutan barang over tonase melintas di Jalan Elak Desa Batu Gajah.


Setelah Jalan Elak diperbaiki karena rusak parah akibat dilalui kenderaan over tonase, kini warga memasang rambu di Jalan Sudirman Kota Airmolek, Senin 7 Juni 2021.
Penasihat FPAN Kecamatan Pasir Penyu, H Hatta Munir kepada media ini, Senin 7 Juni 2021 menegaskan, pemasangan rambu maksimal 8 ton itu untuk mengingatkan para supir truck tidak boleh melewati jalan yang sudah ada rambu larangan khususnya kenderaan yang melebihi muatan dari 8 ton.
"Sebenarnya sudah cukup lama terpasang tapi para supir tidak mengindahkannya. Karena selama ini dari pihak yang berwenang didalam penegakan hukum tidak melakukan penindakan," kata Hatta Munir.



Akibatnya, sambung Hatta, kenderaan yang muatannya melebihi kapasitas daya dukung badan jalan. Sehingga jalan yang baru selesai di aspal di Jalan Sudirman (jalur dua) Kota Airmolek rusak akibat setiap hari dilalui kenderaan bermuatan berat.
Disamping itu, kata Hatta Munir, kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas, seperti truck pengangkut batu bara, truck tangki CPO, truck pengangkut TBS dan truck pengangkut barang-barang toko yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap manusia.


Ironisnya lagi, lanjutnya, truck pengangkut TBS dengan muatan melebihi tinggi bak truck tanpa memasang jaring pengaman TBS,  sangat rawan jika buah sawit tersebut jatuh kejalan atau menimpa pengendara sepeda motor yang sedang melintas atau orang lain yang kebetulan berjalan kaki.
"Untuk itu, kita berharap kepada pihak terkait didalam pengawasan angkutan jalan raya agar dapat menindak tegas setiap supir yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas. 

Loading...


Sebab, selama ini tidak ada penindakan atau penegakan hukum, sehingga membuat warga turun ke jalan untuk menertibkan setiap kenderaan yang melebihi daya angkut diatas 8 ton," pungkas Hatta Munir.
Untuk diketahui, warga masyarakat yang berasal dari 7 desa/kelurahan itu, terdiri dari Desa Batu Gajah, Kelurahan Airmolek 1, Kelurahan Airmolek 2, Desa Candi Rejo, Kelurahan Tanjung Gading, Kelurahan Kembang Harum dan Kelurahan Sekar Mawar.
Warga dari 7 desa/kelurahan diatas merasa keberatan jika Jalan Sudirman, jalan lintas provinsi yang membelah kampung mereka itu dilalui kenderaan bertonase diatas 8 ton.