Hatta Munir: Kerusakan Jalan Elak Harus Jadi Perhatian Semua Pihak

Hatta Munir: Kerusakan Jalan Elak Harus Jadi Perhatian Semua Pihak

5 Juni 2021
Hatta munir

Hatta munir

RIAU1.COM -Ruas Jalan Elak yang berada di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu rusak parah akibat setiap hari dilalui kenderaan angkutan barang over tonase (muatan), dan pada hari ini sudah diperbaiki dapat menjadi perhatian semua pihak.

Dengan telah diperbaiki ruas Jalan Elak maka jalan lintas provinsi itu sudah dapat dilalui kenderaan over tonase.

Penasihat Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Kecamatan Pasir Penyu, H Hatta Munir kepada media ini, Jumat 4 Juni 2021 menegaskan, sejak ruas Jalan Elak diperbaiki Kamis kemarin, arus lalu lintas ramai lancar.

Namun, kata Hatta, persoalan kerusakan Jalan Elak dapat menjadi atensi semua pihak.
"Sebelum Jalan Elak rusak parah lagi maka harus dilakukan perawatan secara berkesinambungan," kata Hatta Munir.

Hatta menambahkan, setelah ruas Jalan Elak diperbaiki, akses (masuk) menuju Kota Airmolek menuju Japura, Kecamatan Lirik sedikit lengang.

Tapi saat Jalan Elak rusak parah, tingkat mobilitas kenderaan roda dua dan roda empat atau lebih cukup padat.

Kondisi itu yang membuat khawatir warga Airmolek. Sebab, ruas Jalan Sudirman Kota Airmolek menuju Japura, aspalnya sudah mulus, setelah pemerintah Provinsi Riau memperbaiki jalan tersebut dengan di aspal hotmix.

"Jalan dalam Kota Airmolek sudah di aspal setahun lalu dan kondisi jalan dua jalur dengan pembatas badan jalan, akan terhindar dari kehancuran. Keselamatan pengguna jalan lebih terjamin, terhindar dari kecelakaan berlalu lintas," sebutnya.

Demi tegaknya Undang-undang Lalu Lintas, sambung Hatta, pihak terkait agar memasang rambu-rambu lalu lintas permanen.
Seperti rambu dilarang masuk bagi kenderaan melebihi tonase dari kelas jalan, dipintu keluar masuk Jalan Sudirman Kota Airmolek.

Dinas Perhubungan Inhu yang berkewajiban memasang rambu-rambu dan marka jalan, dan tugas polisi yang menindak jika ada pelanggaran dijalan raya.
"Setiap pengendara yang melanggar aturan di jalan raya agar ditindak tegas sesuai Undang-undang Lalu Lintas," tegas Hatta.

Hatta menyebutkan bahwa sekarang ini, antara Dinas Perhubungan dengan pihak Kepolisian tidak singkron didalam penegakan hukum.

Dimana, setiap rambu-rambu yang dipasang permanen adalah tanggungjawab Dinas Perhubungan, tidak terpasang dengan jelas.

Sehingga para supir tidak dengan mudah mel8hat rambu-rambu tersebur.

"Hal itulah yang menyulitkan pihak kepolisian untuk menindak setiap kenderaan berat yang melanggar aturan," kata Hatta.