Tim Terpadu Inhu Akan Ukur Ulang Kebun PT PAL

Tim Terpadu Inhu Akan Ukur Ulang Kebun PT PAL

4 Juni 2021
Tim Terpadu Inhu Akan Ukur Ulang Kebun PT PAL

Tim Terpadu Inhu Akan Ukur Ulang Kebun PT PAL

RIAU1.COM -Pemkab Inhu bersama instansi terkait pada Selasa 8 Juni 2021 mendatang akan menukur ulang luas areal kebun PT Panca Agro Lestari (PAL) yang berada di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau.

Nantinya tim mau memastikan kebenaran atas status lahan yang dikuasai PT Darmex tersebut berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Inhu, Raja Fahrurrozi kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021 mengatakan rencana tim terpadu turun ke areal PT PAL dijadwalkan pada pekan depan.
"Ya benar. Selasa pekan depan kita akan ke lokasi. Insya Allah, kami kesana," kata dia.
Urgensinya, lanjur Rozi, sapaan akrabnya kepada awak media, merujuk atas desakan dari DPP Lumbung Informasi Masyarakat Penyelamat Aset Negara (LIMPAN).

Dimana, Ormas tersebut sebagai perwakilan dari warga Kecamatan Batang Gansal untuk meng-inclave lahan karena sudah over Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bahkan, berada didalam kawasan HPT dan HPK.
"Jika berpedoman pada IUP, luas lahan itu harus seribu hektar. Sebagaimana revisi IUP, areal kebun PT PAL di Desa Danau Rambai hanya sekitar seribu hektar," jelasnya.

Rozi menginginkan situasi Kamtibmas disana harus terjaga. Sehingga tim yang nantinya pergi kesana untuk observasi dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Ketua DPP LIMPAN, Umar Gaho kepada wartawan membenarkan sebagai pemohon (perwakilan masyarakat-red) menduga luas lahan yang dikuasai PT PAL mencapai 5.200 hektar.
"Saya perkirakan kelebihan lahan mencapai 4.000 hektar," tegasya.
Umar Gaho menyebutkan, selain penguasaan diatas IUP, disinyalir kelebihan lahan itu masih berada dalam kawasan HPT dan HPK.
Data itu dia yakini setelah memperoleh data kongkrit dari KLHK Riau, berikut titik kordinat IUP dan juga luas lahan yang dikuasai PT PAL.

Kuasa Hukum DPP LIMPAN, Jhon L Situmorang yang mendampingi Umar Gaho, menambahkan, bahwa pada tahun 2012 lalu Pansus B DPRD Inhu telah menerbitlkan rekomendasi inclave lahan. Namun sayang sampai saat ini tidak ada tindakan.
"Kami berharap di kedepannya tidak ada dusta diantara kita," kata Jhon.

Dalam pertemuan diruang Kabag Tapem Kamis siang itu, Umar Gaho bersama Jhon L Situmorang, menambahkan, nantinya lahan itu akan diserahkan kepada masyarakat tempatan.
"Lahan itu demi kesejahteraan masyarakat Kecamatan Batang Gansal. Kami berjuang untuk masyarakat. Ini amanah dari mereka kepada kami, DPP LIMPAN," tegas Umar Gaho.
Persoalan ini juga sudah dia sampaikan ke Istana Negara dan  juga ke lembaga negara setingkat kementrian terkait.

Lain pihak, Humas PT Duta Palma Nusantara Group, Suheri Tirta ketika dihubungi wartawan lewat telepon seluler, mempertanyakan tentang status lahan perusahaannya berada dalam kawasan HPT dan HPK dan dikuasai melebihi IUP, dirinya enggan memberikan komentar.
Kendati hubungan telepon masih tersambung tapi Suheri Tirta memilih diam hingga akhirnya menutup sambungan telepon.