Polsek Peranap Kembali Bekuk Tersangka Pemilik Sabu

Polsek Peranap Kembali Bekuk Tersangka Pemilik Sabu

2 Juni 2021
Tersangka narkoba

Tersangka narkoba

RIAU1.COM -Unit Reskrim Polsek Peranap Polres Inhu Polda Riau kembali membekuk seorang teraangka pemilik sabu. Tersangka berinisial SS alias Sagiman (39) saat berada dirumahnya di Dusun Pedan Jaya, Desa Batu Rijal Hilir, Sabtu 29 Mei 2021 dini hari sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021 menyatakan, bahwa barang bukti sabu yang disita dari Sagiman seberat 1,42 gram.
Penangkapan Sagiman merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang dibekuk didesa tersebut. 

Kata Musran, setelah petugas melakukan penyelidikan atau pengembangan kasus serupa sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir, diketahui di Dusun Pedan Jaya ada sebuah rumah yang kerap didatangi banyak orang tidak dikenal. Dari banyak orang itu bukan bertamu melainkan seperti menjemput sesuatu.

"Informasi itu yang diterima petugas dari masyarakat. Hingga akhirnya pada Sabtu dini hari itu petugas menggerebek rumah tersebut. Dari penggerebakan itu petugas mengamankan pemilik rumah yang kemudian diketahui bernama Sagiman," kata dia.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dilantai rumah tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan sabu.

“Tersangka mengaku jika sabu itu milik temannya. Karena si tersangka Sagiman itu hanya sekedar menjual saja dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu,” kata Misran.

Nama dan identitas teman tersangka sudah dikantongi, tim sedang melakukan pemburuan, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya.

“Berkemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Misran.