Tim Gugus Gelar Ops Yustisi, 45 Orang Pelanggar Prokes Terjaring dan Langsung Disidang

Tim Gugus Gelar Ops Yustisi, 45 Orang Pelanggar Prokes Terjaring dan Langsung Disidang

2 Juni 2021
Warga pelanggar Prokes menjalani sidang ditempat di Inhu/Yuzwa

Warga pelanggar Prokes menjalani sidang ditempat di Inhu/Yuzwa

RIAU1.COM -Sebanyak 45 orang masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam operasi (Ops) yustisi itu sebanyak 45 warga yang terjaring razia langsung menjalani sidang ditempat.
Operasi Yustisi yang dipimpin Kabag Ren Polres Inhu Kompol Sangkut Suryadi S dan sejumlah pejabat utama Polres Inhu lainnya digelar di Simpang Tugu Patin Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Rabu 2 Juni 2021.



Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 2 Juni 2021 mengatakan, bahwa 45 warga pengguna jalan yang terbukti melanggar Prokes dan langsung sidang ditempat.
Dijelaskan Misran, operasi yustisi penegakan Prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2019 dan Perda Provinsi Riau No 4 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.21 tahun 2018 tentang p
Penyelenggaraan Kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu No.63 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Sanksi Bagi Pelanggar.


“Operasi itu melibatkan 33 personel Polres Inhu dari berbagai satuan, 4 personel TNI, 26 anggota Satpol PP Inhu, 4 orang personel Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) Inhu dan 4 personel Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu,” terangnya.

Kemudian juga dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat diikuti oleh Maharani Debora M. SH, MH sebagai Hakim dan Suparwati SH sebagai Panitera pengganti karena operasi yustisi tersebut memberlakukan sidang di tempat.
“Proses sidang ditempat itu dibantu oleh dua orang PPNS Satpol PP Inhu yakni Syafrianto SE dan Ronius Prawira, SH. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Rengat diikuti oleh Jimmy Manurung SH,” sambungnya.


Dalam operasi itu, terjaring 45 orang warga yang terbukti melanggar Prokes tidak memakai masker, kemudian diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sidang ditempat oleh hakim PN Rengat dengan sanksi berikut, 20 orang dikenakan denda, masing-masing Rp 20 ribu, 8 orang didenda Rp 10 ribu, sedangkan teguran tertulis sebanyak 17 orang.


“Selain menjaring masyarakat atau pengguna jalan yang melanggar Prokes, tim yustisi juga menyampaikan upaya penegakan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi,” ungkapnya.

Kemudian menyampaikan pesan-pesan atau himbauan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 serta senantiasa menjaga kesehatan dan selalu memakai masker atau APD ketika beraktifitas di luar rumah.