Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada

Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada

27 Februari 2021
Jaksa eksekusi terpidana pemilukada

Jaksa eksekusi terpidana pemilukada

RIAU1.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu mengeksekusi enam terpidana pelanggaran Pemilukada Inhu tahun 2020, Jumat 26 Februari 2021.

Keenam terpidana, antara lain, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu Riswidiantoro, Kepala Desa (Kades) Peladangan Kecamatan Batang Peranap Septian Eko Prastiyo, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Guspan Ardodi, Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya Said Usman, Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Suherman dan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim Raziskhan.

Eksekusi ke enam terdakwa berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye," kata Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media, Jumat 26 Februari 2021.

Yulianto menambahkan, pelanggaran oleh ke enam terpidana di atas di atur dalam Pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerinath Pengganti Undang-undang atau Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jo Pasal 71 ayat 1 (satu) Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

"Hari ini kita melakukan eksekusi di kantor Kejari Inhu. Sebelum di eksekusi, terlebih dahulu kita laksanakan agenda pemeriksaan kesehatan dan pembayaran denda terhadap masing-masing terpidana, sebelum terpidana di masukan kedalam sel tahanan Rutan Kelas II B Rengat," jelas Yulianto.

Yulianto menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, terdakwa Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro di jatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.

Loading...

Sedangkan lima terdakwa lainnya (Kades-red) di vonis bersalah dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.

Sebagai informasi tambahan, JPU Kejari Inhu melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang di gelar di PN Rengat, Rabu 3 Februari 2021 lalu.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menuntut ke enam terpidana selama lima bulan penjara denda Rp6 juta subsider 3 bulan penjara.