Sepanjang 2020, Kejari Inhu Tangani 414 Perkara

Sepanjang 2020, Kejari Inhu Tangani 414 Perkara

15 Januari 2021
Kejari Inhu

Kejari Inhu

RIAU1.COM - Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menangangi perkara tindak pidana umum (Tipidum) mengalami kenaikan dari tahun 2019 lalu.

Jika tahun 2019 lalu Kejari Inhu dalam hal ini Seksi Pidana Umum menangani perkara sebanyak 308 maka pada tahun 2020 melonjak menjadi 414 perkara.

Hal itu di sampaikan Kejari Inhu Furqon Syah Lubis SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu, Yulianto Aribowo SH kepada awak media, Kamis 14 Januari 2021.

Dikatakan Yulianto, pencapaian kinerja Pidana Umum tersebut naik dan telah di sidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Dari jumlah perkara tersebut, tindak pidana narkotika yang tertinggi yakni 217 perkara dengan 229 tersangka. Jumlah tersebut naik dari tahun 2019 hanya 169 perkara dengan 174 tersangka.

"Dari pengakuan para tersangka saat di persidangan, kebanyakan mereka hanya sebagai penikmat dan perantara atau kurir narkoba," jelas Yulianto.

Kemudian, kasus Orang Hilang dan Harta Benda (Oharda). Namun perkara ini mengalami penurunan di tahun 2020, yakni 121 perkara dengan jumlah tersangka 130 orang. Sedangkan di tahun 2019 jumlah perkara Ohanda sebanyak 122 perkara dengan 130 tersangka.

"Untuk Tindak Pidana Umum, seperti Asusila, Perlindungan Anak, Minerba dan Karhutla, pada tahun 2020 jumlah perkaranya menurun. Pada satu tahun terakhir ini hanya 76 perkara dengan 91 tersangka. Namun, di tahun 2019 sedikit lebih turun dari tahun 2020, dengan jumlah perkara 17 dengan 31 tersangka," terang Yulianto, menambahkan.

"Saya imbau kepada generasi muda agar menjauhi barang haram narkotika. Semoga tahun ini jumlah perkara narkotika pada tahun ini jauh menurun, khususnya para penikmat," ujarnya mengakhiri.