Empat Pengendara Sepeda Motor Terjaring Tim Pemburu Teking Covid-19 di Inhu

Empat Pengendara Sepeda Motor Terjaring Tim Pemburu Teking Covid-19 di Inhu

25 Oktober 2020
Tim Pemburu Teking Covid-19 amankan tiga pengendara sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Tim Pemburu Teking Covid-19 amankan tiga pengendara sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

RIAU1.COM - Empat orang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Desa Balam Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu, Riau tidak bisa mengelak dan hanya pasrah ketika tim pemburu teking Covid-19 Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu, Riau menjaring mereka karena tidak memakai masker.

Empat pengendara sepeda motor itu terjaring razia yustisi oleh tim pemburu teking Covid-19 Kecamatan LBJ yang diikuti personel Polsek LBJ, Satpol PP dan personel TNI diwilayah hukum Polsek LBJ, Sabtu 24 Oktober 2020 malam.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad 25 Oktober 2020 pagi membenarkan terjaringnya empat orang pengendara sepeda motor tidak memakai masker tersebut.

Dijelaskan Misran, hingga saat ini Polres Inhu beserta jajaran Polsek terus melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penindakan dan penegakan hukum mplementasi dari Inpres No. 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu No. 63 Thn 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.

Selain memberikan sanksi, tim pemburu teking Covid-19 Kecamatan LBJ juga mensosialisasikan pasal 3 Perbup Inhu No.63 yang berbunyi, perseorangan wajib melakukan 4M, yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.

"Sanksi yang diberikan kepada masyarakat tidak menggunakan masker adalah membuat surat pernyataan akan menggunakan masker ketika beraktifitas dan mematuhi protokol kesehatan serta membersihkan jalan dan diwajibkan mencari masker sebelum melanjutkan perjalanan," pungkas Misran.