2 Orang Positif Covid-19, Tim Terpadu Seberida Tingkatkan Operasi Yustisi

2 Orang Positif Covid-19, Tim Terpadu Seberida Tingkatkan Operasi Yustisi

26 September 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pasca salah satu petugas kesehatan Puskesmas Pangkalan Kasai positif terkonfirmasi corona, pelayanan di puskesmas tersebut ditutup sementara. Penutupan dilakukan sejak Jumat 25 September 2020.

Pelayanan akan kembali dibuka pada Senin 28 September 2020 pekan depan. Tapi jam kerja pelayanan masyarakat akan dibatasi.

Hal itu disampaikan Camat Seberida, Roma Doris kepada media ini, Sabtu 26 September 2020. Menurutnya, pelayanan di Puskesmas Pangkalan Kasai akan sangat terbatas.

"Pada Jumat siang kemarin diketahui ada salah satu petugas kesehatan yang terinfeksi Covid-19. Kemudian, Dinas Kesehatan Inhu melakukan penutupan sementara pelayanan sejak Jumat dan akan kembali dibuka Senin pekan depan," kata Roma Doris.

Dikatakannya, ada dua warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau yang terpapar corona. Saat ini keduanya sudah mejalani perawatan itensif di RSUD Indra Sari Rengat.

Berangkat dari kasus itu, tim terpadu Kecamatan Seberida akan meningkatkan operasi yustisi diwilayah Kecamatan Seberida hibgga ke pelosok desa.

Jadwal operasi yustisi akan terus digelar dengan sasaran tempat-tenpat keramaian, seperti pasar tradisional dan pertokoan disepanjang Jalan Lintas Timur Pangkalan Kasai dan seluruh pedesaan.

"Operasi yustisi kami gelar di Simpang Empat Belilas dan seluruh desa. Seluruh personel Upika dilibatkan dalam operasi yustisi," jelasnya.

Lanjut Roma, sebagaimana surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Inhu kepada UPTD Puskesmas Pangkalan Kasai, bahwa pelayanan di Puskesmas Pangkalan Kasai dibuka pukul 08.30-11.30 WIB.

Setiap petugas yang memberikan pelayanan agar dapat melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Untuk petugas pelayanan yang dilakukan pemeriksaan Swab PCR agar isolasi mandiri dan tidak berpergian keluar rumah sampai hasil Swab keluar. "Jika ada ditemukan staf yang tidak isolasi mandiri maka akan diberikan sanksi" tandasnya.

Pihakjya juga mengimbau kepada masyarakat jika keluar rumah wajib memakai masker dan tetap menjalankan pola 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

"Yang paling penting itu memakai masker dan tetap saling menjaga agar dapat terhjndar dari wabah Covid-19. Jika tetap melanggar akan ditindak tegas, sesuai dengan Perbup Inhu No.63 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penagakan Hukum Protokol Kesehatan," kata Roma, mengakhiri.