Seorang Pekerja Diduga Meninggal karena Covid-19, Praktisi Hukum di Inhu ini Minta Operasional PT PAS Tutup Sementara

Seorang Pekerja Diduga Meninggal karena Covid-19, Praktisi Hukum di Inhu ini Minta Operasional PT PAS Tutup Sementara

15 September 2020
Dody Fernando SH MH

Dody Fernando SH MH

RIAU1.COM - Dody Fernando SH MH, salah seorang praktisi hukum menilai, bahwa salah seorang yang bekerja pada PT Pabrik Agro Sejahtera (PAS) yang masih satu group dengan PT Regunas Agri Utama (RAU), diduga meninggal karena terinfeksi Covid-19.

"Kami menilai ada standar ganda yang digunakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhu. Karena tindakan tidak untuk menutup sementara perusahaan, untuk memastikan Covid-19 tidak semakin tersebar luas ke publik," tegas Dody kepada media ini, Selasa 15 September 2020.

Dody menambahkan, bahwa PT PAS adalah pabrik pengelolaan kelapa sawit yang sangat banyak orang berinteraksi di sana. Mulai dari buruh bongkar muat, karyawan pabrik dan sopir pengantar kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS).

Apabila dilihat dari penanganan yang lain, lanjut Dody, contoh lainnya ketika ada karyawan dari Bank Riau Kepri Peranap, saat salah seorang karyawannya terpapar Covid-19 dan hasil pemeriksaan hasilnya reaktif, bank tersebut langsung ditutup.

Selain itu juga, kata Dody, ada dua kantor kecamatan, yakni kantor Camat Lirik dan Kelayang ditutup sementara karena ada dua pegawai dikantor tersebut terpapar Covid-19. Selain itu, Rumah Sakit Safira Airmolek Kecamatan Pasir Penyu juga ditutup sementara karena ada salah satu pasien yang terinfeksi Covid-19.

"Maka sangat di pertanyakan, mengapa Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu tidak melakukan hal yang sama dengan PT PAS dan PT RAU. Kami berharap Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhu mengutamakan keselamatan masyarakat banyak," tandasnya.

Ditegaskan Dody lagi, bahwa Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu jangan mengambil resiko dengan membiarkan PT PAS tetap menjalankan aktivitas, seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Menurut Dody, sebagaimana penjelasan dari Kepala Puskesmas Peranap, orang yang meninggal itu sempat dirawat di RSUD Indra Sari Rengat. Dimana, pasien warga Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap itu memiliki riwayat perjalanan dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan gejala sakit demam tinggi hingga dirujuk ke RSUD Indra Sari Rengat.

"Hasil rapid tes reaktif, sementara saat di tes swab hasilnya positif. Mengenani penutupan tempat kerja pasien tersebut merupakan kewenangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu dan bukan kewenangan Puskesmas Peranap," ujar Dody, menirukan pernyataan dari Kepala Puskesmas Peranap.

Maka dari itu, kata Dody, dirinya meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu agar menutup sementara operasional PT PAS dan melakukan tes swab kepada seluruh karyawan dan buruh bongkar muat.

Atau bila perlu kepada karyawan PT RAU yang sering ke PT PAS juga dilakukan tes swab. Hal itu untuk memastikan keselamatan masyarakat banyak. "Jangan pertaruhkan keselamayan nyawa orang banyak hanya demi kepentingan bisnis semata dari pengusaha," tegas Dody.

Sementara itu, Humas PT RAU Doni H saat coba dikonfirmasi mengatakan, bahwa yang meninggal tetsebut bukan karyawan PT PAS. "Yang meninggal itu bukan karyawan PT PAS, melainkan karyawan kontraktor. Sampai saat ini kami belum tahu apa penyebab meninggalnya karyawan tersebut," kata Doni.