Napi Rengat Pengendali Peredaran Sabu di Inhu

Napi Rengat Pengendali Peredaran Sabu di Inhu

29 Juni 2020
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka

RIAU1.COM - Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan dua tersangka pemilik sabu berinisial CK alias Jujuk dan REP alias Eka, pada Jumat 26 Juni 2020.

Ironisnya, salah satu tersangka berinisial Eka, merupakan Narapidana Rutan Kelas IIB Rengat, yang merupakan pengendali peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Inhu, Riau.

PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 29 Juni 2020 mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat dini hari di Blok D, RT103/RW004, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau sekitar pukul 00.20 WIB.

Kronologisnya, kata Misran, setelah menerima informasi dari masyarakat, KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan itu tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial CK alias Jujuk. Dari tangan Jujuk, tim menemukan barang bukti sabu siap edar," kata Misran.

Misran melanjutkan, setelah di lakukan pengembangan, tim kembali mengamankan tersangka REP alias Eka, yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Rutan Kelas II B Rengat.

"Penangkapan tersangka Eka, merupakan pengembangan dari tersangka Jujuk. Eka di tangkap, setelah tersangka Jujuk "menyanyi" kalau barang haram tersebut di kendaikan oleh tersangka Eka. Tersangka Eka di tangkap dari dalam sel Rutan Kelas II B Rengat," terang Misran.

Sementara itu, Karutan Kelas II B  Rengat, Fauzi Harahap ketika di konfirmasi seputar penangkapan salah satu WBP Rutan Kelas II B Rengat, enggan memberikan komentar.

Dari tangan tersangja Jujuk, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 bungkus kecil plastik berisi sabu dengan berat 2,47 gram, 1 unit hand phone, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok pipet, 1 buah dompet kecil dan uang tunai senilai Rp300 ribu.