Situs Cagar Budaya Dibuka, Jemaah TNAJ Inhu Ziarah ke Makam Kota Lama

Situs Cagar Budaya Dibuka, Jemaah TNAJ Inhu Ziarah ke Makam Kota Lama

29 Juni 2020
Para Jemaah TNAJ Kabupaten Inhu berziarah ke Makam Raja-raja Indragiri, Ahad 28 Juni 2020

Para Jemaah TNAJ Kabupaten Inhu berziarah ke Makam Raja-raja Indragiri, Ahad 28 Juni 2020

RIAU1.COM - Sebagaimana Surat Edaran (SE) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat No.0561/F7.8/HK/2020 pada tanggal 24 Juni 2020 disampaikan, bahwa situs cagar budaya sudah dapat dibuka dan dikunjungi oleh publik dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Menanggapi SE tersebut, sejumlah kalangan masyarakat terlihat mulai mendatangi situs cagar budaya di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, termasuk para Jemaah Thariqat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah (TNAJ) Kabupaten Inhu.

Pada Ahad, 28 Juni 2020 kemarin, para Jemaah TNAJ Kabupaten Inhu melakukan serangkaian kegiatan di situs Komplek Makam Raja-raja Indragiri, Desa Kota Lama, antara lain melaksanakan Gotong Royong (Goro) dan Berziarah.

Ketua Dewan Mursyidin TNAJ Kabupaten Inhu-Inhil, SM Muhammad Abdul Malik mengatakan, setidaknya ada 50 jemaah yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Adapun kegiatan yang kami lakukan, yakni berziarah kubur ke makam raja dan para syech, membersihkan lokasi areal makam serta membersihkan musholla di dalam lokasi makam dan juga zikir bersama di musholla tersebut," ujarnya, Senin 29 Juni 2020.

Menurutnya, kegiatan gotong royong sebagai wujud rasa syukur kepada para leluhur, yang sebelumnya telah berjasa mengajarkan agama di negeri ini.

Terlebih lagi, Mursyid TNAJ DR Syech Muhammad Nur Ali membangun majelis zikir di beberapa kecamatan di Kabupaten Inhu, termasuk di Desa Kota Lama yang berada di sekitar kawasan Komplek Makam Raja Raja Indragiri.

Sementara itu, Saharan, juru pelihara cagar budaya di Kabupaten Inhu mengatakan, Jemaah TNAJ Inhu merupakan pengunjung resmi yang pertama melakukan kegiatan di Komplek Makam Raja-raja Indragiri, setelah pembukaan kembali di masa Pandemi Covid-19 ini.

Namun, sesuai dengan Surat Edaran tersebut, pengunjung cagar budaya tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Boleh berkunjung tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Loading...

Sejumlah aturan yang harus diikuti oleh pengunjung cagar budaya adalah, kata Saharan, yakni melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk oleh petugas atau juru pelihara.

Apabila dianggap dalam keadaan tidak sehat maka pengunjung tersebut tidak dapat masuk ke dalam areal situs dan ditempatkan di ruang atau tempat isolasi sebelum penanganan lanjutan. Selain itu, pengunjung wajib menggunakan masker sesuai standar protokol kesehatan.

"Pengunjung wajib mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer yang telah disediakan, sebelum masuk dan saat keluar situs. Pengunjung wajib menjaga jarak atau physical distancing minimal 1,5 hingga 2 meter," jelas Saharan.

Kemudian pengunjung juga harus menjaga etika ketika batuk atau bersin dengan menutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau lengan baju dan membuang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah.

Pengunjung diminta untuk menghubungi petugas atau juru pelihara ketika merasakan sakit untuk mendapatkan penanganan.

"Terakhir, pengunjung tidak diperbolehkan melakukan stigmatisas atau diskriminasi sesama pengunjung terkait Covid-19," tandasnya.