106 WBP Rutan Rengat Bebas Asimilasi

106 WBP Rutan Rengat Bebas Asimilasi

10 April 2020
Sediikitnya 106 WBP Rutan Kelas II B  Rengat menerima pembebasan asimilasi integrasi dari Menteri Hukum dan HAM RI serta Kementrian Hukum dan HAM RI, Kamis 9 April 2020.

Sediikitnya 106 WBP Rutan Kelas II B Rengat menerima pembebasan asimilasi integrasi dari Menteri Hukum dan HAM RI serta Kementrian Hukum dan HAM RI, Kamis 9 April 2020.

RIAU1.COM - Untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus desease atau Covid-19, Rutan Kelas II B Rengat membebaskan 106 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bebas asimilasi integrasi itu dilakukan agar warga binaan tersebut dapat bebas dari penularan Covid-19.

"Bebas asimilasi rumah sudah 100 orang. Sedangkan yang bebas karena CB ada 4 orang dan yang bebas PB ada 2 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap, Kamis 9 April 2020.

Dikatakannya, pembebasan 106 WBP itu berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI No.10 dan Kementrian Hukum dan HAM RI No.M.hh-19.pk.01.04.04 tahun 2020, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 antara sesama WBP.

Pembebasan itu, kata Fauzi, tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan (WBP).

Loading...

Kepada WBP yang bebas asimilasi integrasi itu harus mengikuti imbauan pemerintah tentang protap pemutusan penularan Covid-19. "Jangan nanti setelah dibebaskan, justru mereka malah terpapar Covid-19," kata dia.

Setelah ratusan WBP itu bebas, maka jumlah Napi dan Tahanan di 27 kamar menjadi 503 orang. "Untuk pembebasan lanjutan, kita masih menunggu arahan lanjutan dari Kementrian Hukum dan HAM RI," kata Fauzi, mengakhiri.