Cegah Corona, PN Rengat Gelar Sidang Pakai Video Conference

Cegah Corona, PN Rengat Gelar Sidang Pakai Video Conference

26 Maret 2020
Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar persidangan menggunakam video confrence (Vicon), Kamis 26 Maret 2020. Hal itu dilakukan PN Rengat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.

Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar persidangan menggunakam video confrence (Vicon), Kamis 26 Maret 2020. Hal itu dilakukan PN Rengat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.

RIAU1.COM - Untuk mengantisipasi dan atau memutus mata rantai penyebaran  wabah cirus corona atau COVID-19, Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar persidangan via video confrence (vicon) atau E-Court, Kamis 26 Maret 2020. Sidang via vicon ini kali pertama dilakukan di PN Rengat.

Hal itu disampaikan Humas PN Rengat, Immanuel MP Sirait SH kepada awak media, Kamis 26 Matet 2020. Dikatakannya, untuk sidang hari ini ada 16 jumlah persidangan yang menggunakan vidcom hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"Majelis hakim dan jaksa berada ditempat (kantor) masing-masing, dengan sarana vicon. Sementara itu, terdakwa dan penasihat hukumnya berada di Rutan Rengat," jelas Immanuel.

Untuk melancarkan proses persidangan, keberadaan saksi-saksi di tiap-tiap perkara akan dihadirkan dikantor kejaksaan. Namun untuk keluarga terdakwa tidak bisa diikut sertakan menyaksikan persidangan. "Proses persidangan kembali ke semula, kita menunggu pandemi COVID-19 berakhir," ujarnya.

Immanuel menjelaskan, bahwa dalam proses persidangan ada beberapa hal yang berbeda situasi dalam ruang sidang. Dijelaskannya, jika agenda sidang mendengarkan keterangan saksi maka saksi dihadirkan diruang sidang. Sepanjang kalau itu diperlukan oleh majelis hakim. "Jika sidang mendengarkan keterangan terdakwa, si terdakwa tetap berada di Rutan," kata Immanuel.

Sementara itu, Humas Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH mengatakan, proses sidang online diberlakukan tanpa mengenyampingkan hukum pidana hukum pidana suatu perkara sidang. "Ini juga untuk mengejar jadwal sidang dan mengantisipasi masa penahanan para terdakwa yang belum habis," kata Bambang.

Bambang menambahkan, jika masa penahanan terdakwa sudah habis maka terdakwa akan bebas demi hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Hasil pantauan dari ruang sidang, sebelum proses persidangam dimulai, dengan agenda pembacaan JPU, awak media diminta mengabadikan ruang sidang.

Majelis hakim dipimpin Wija Wijayata SH dengan anggota Omori Sitorus SH dan Debora Maharani Manulang SH. Sidang dengan nomor perkara 83/pid.sus/2020/PN Rgt atas nama terdakwa Mesak Purba, dengan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.