Antisipasi Corona: Pengadilan Negeri Rengat Gelar Sidang Secara Online

Antisipasi Corona: Pengadilan Negeri Rengat Gelar Sidang Secara Online

26 Maret 2020
Sidang secara On line di mulai di PN Rengat/R24

Sidang secara On line di mulai di PN Rengat/R24

RIAU1.COM -INHU - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, perdana
menggelar sidang secara online, pada Kamis 26 Maret 2020. Pelaksanaan
sidang secara online ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama
antara  PN Rengat, Kejari Inhu dan Rutan Rengat.

Humas PN Rengat Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH mengatakan bahwa
sidang online ini tersambung dari ruangan sidang PN Rengat ke ruang
JPU Kejari Inhu dan Rutan Rengat.

Dijelaskannya, didepan majelis hakim ada monitor yang terhubung ke JPU
dan terdakwa di Rutan Rengat. Setiap prosesnya, baik pembacaan dakwaan
maupun sidang yang sudah tahap eksepsi dibacakan secara online.

Bahkan, masing-masing pihak dalam proses sidang secara online ini
belum ada yang keberatan. "Terdakwa, baik yang didampingi pengacara
hingga JPU, tidak ada yang keberatan. Sementara pada Kamis ini ada 16
perkara yang disidangkan secara online," ungkapnya.

Pelaksanaan sidang secara online ini sambungnya, masih dalam rangka
untuk antisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) dilingkungan PN
Rengat hingga ke Rutan Rengat.