Rutan Kelas II B Rengat Terapkan Besuk Tahanan Lewat Video Call

Rutan Kelas II B Rengat Terapkan Besuk Tahanan Lewat Video Call

24 Maret 2020
Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Rengat terlihat berkomunikasi dengan keluarga melalui video call melalui aplikasi WhatsApp, Senin 23 Maret 2020.

Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Rengat terlihat berkomunikasi dengan keluarga melalui video call melalui aplikasi WhatsApp, Senin 23 Maret 2020.

RIAU1.COM - Sejak diberlakukan larangan membesuk tahanan akibat wabah virus corona dan upaya pencegahan, beberapa waktu lalu, Rutan Kelas II B Rengat telah mengizinkan keluarga tahanan membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lewat Video Call (VC).

Aturan itu diberlakukan sejak Senin 23 Maret 2020 terhadap WBP agar dapat berkomunikasi dengan keluarga (kerabat) melalui fasilitas video call, yang telah disediakan pihak Rutan.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II Rengat, Fauzi Harahap kepada awak media, Senin 23 Maret 2020. Dikatakan Fauzi, pelayanan video call dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB itu lewat aplikasi WhatsApp. "Bagi para keluarga tahanan yang ingin video call akan diterim petugas dan akan disampaikan ke WBP," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, dalam video call itu masing-masing WBP diberikan waktu selama 10 menit, dengan menggunakan komputer yang telh disediakan. "Dengan cara menghubungi ke nomor hotline yang telah kami sediakan, yakni ke 0852-6417-0036," jelasnya.

Loading...

Disebutkan, bahwa jumlah WBP Rutan Kelas II B Rengat sekitar 604 orang. Dengan jumlah sebanyak itu, pihak Rutan Kelas II B Rengat meniadakan kunjungan WBP sejak 18 Maret 2020 lalu. Hal itu dilakukan untuk upaya pencegahan penularan wabah virus corona atau COVID-19. Sebagaimana merujuk dari Surat Edaran Kemenkum HAM RI.