PN Rengat Tetap Malayani Publik dan Gelar Sidang Ditengah Ancaman Virus Corona

PN Rengat Tetap Malayani Publik dan Gelar Sidang Ditengah Ancaman Virus Corona

23 Maret 2020
Humas PN Rengat, Immanuel MP Sirait SH.

Humas PN Rengat, Immanuel MP Sirait SH.

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rengat masih tetap melakukan pelayanan publik dan menggelar persidangan, meski wabah virus corona atau COVID-19 mengancam. 

"Sejauh ini belum ada petunjuk dari Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk menghentikan pelaksanaan pelayanan publik serta persidangan," kata Humas PN Rengat, Immanuel MP Sirait SH, Senin 23 Maret 2020.

Walau kepada pengunjung sidang ada diberlakukan pembatasan berjarak hingga satu meter didalam ruang sidang. “Jika memang sudah tidak ada jarak, maka akan dilakukan pembatasan yang bisa masuk ke ruang sidang," kata dia.

Menyoal keluarga tahanan yang akan berkunjung ke ruang tahanan, yang telah disediakan dikantor PN Rengat, Immanuel menegaskan, bahwa hal itu merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan.

"Kita hanya menyediakan tempatnya saja. Perihal boleh tidaknya keuarga tahanan membesuk tahanan, itu kewenagan jaksa," jelas Immanuel.

Immanuel menuturkan, pihaknya ada mempertimbangkan untuk melakukan penundaan persidangan. Meski hal itu akan berdampak pada proses yang ada.

"Umpama ditunda, seperti perpanjangan masa tahanan dan lain sebagainya, yang terkait pada KUHAP, ada kita pertimbangkan kearah sana," kata dia.