KPU Inhu Mulai Terima Persyaratan Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2020

KPU Inhu Mulai Terima Persyaratan Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2020

19 Februari 2020
Tim KPU Inhu yang bertugas menerima berkas pencalonan dari LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu pada Pilkada 2020.

Tim KPU Inhu yang bertugas menerima berkas pencalonan dari LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu pada Pilkada 2020.

RIAU1.COM - Terhitung mulai hari ini, Rabu 19 Februari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu mulai menerima persyaratan dokumen berkas minimal dukungan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, pada Pilkada Inhu 2020.

Yang mana, pada tahapan penerimaan syarat dukungan bakal Pasangan Calon (Paslon) untuk jalur perseorangan (independen) berlangsung selama 5 hari, atau akan berakhir pada Minggu, 23 Februari 2020 mendatang.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima KPU Inhu, bahwa bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Rezita Meylani dan Junaidi Rachmat, Paslon pertama yang menyampaikan persyaratan dokumen berkas minimal dukungan.

Demikian Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM menjelaskan kepada awak media, Selasa 18 Febtuari 2020. Menurut Yenni, bahwa LO bakal Paslon Rezita Meylani dan Junaidi Rachmat, sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Inhu.

Selain itu, kata Yenni, bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu dari jalur perseorangan lainnya, yakni Dr.Nurhadi dan Toni Sutianto SH. Hanya saja, ujar Yenni, rencana awal berdasarkan surat yang diterima, terjadi pergeseran waktu penyerahan persyaratan dokumen berkas minimal dukungan ke KPU.

"Rencana awal, bakal pasangan calon Nurhadi dan Toni Sutianto, menyerahkan dokumen ke KPU Inhu pada tanggal 20 Februari 2020. Agenda penyerahan persyaratan bakal pasangan Nurhadi dan Toni Sutianto berubah ke tanggal 22 Februari 2020," terang Yenni.

Yenni menjelaskan, bahwa penyerahan persyaratan dokumen berkas minimal dukungan bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu akan diterima oleh tim KPU Inhu yang sudah ditunjuk. "Saat penyerahan dukungan itu, bakal pasangan calon tidak di haruskan hadir dan bisa di wakilkan kepada LO," ujarnya.

Loading...

Yenni kembali menambahkan, minimal dukungan untuk bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu dari jalur perseorangan, yang di buktikan dengan foto copy KTP-Eektronk sebanyak 24.395 lembar. Kemudian dokumen yang di serahkan itu berisikan model B.1 KWK perseorangan yakni surat pernyataan dukungan.

Selanjutnya, dalam dokumen itu juga dilampirkan model B.1.1 KWK perseorangan, berupa surat pernyataan pasangan calon. "Didalam dokumen juga melampirkan model B.2 KWK perseorangan, berupa rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran," jelas Yenni, mengakhiri.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa