Kerjasama Polres dan BC Tembilahan, 2 Bandar Narkoba Diringkus di Guntung

Kerjasama Polres dan BC Tembilahan, 2 Bandar Narkoba Diringkus di Guntung

15 Agustus 2022
Kerjasama Polres dan BC Tembilahan, 2 Bandar Narkoba Diringkus di Guntung

Kerjasama Polres dan BC Tembilahan, 2 Bandar Narkoba Diringkus di Guntung

RIAU1.COM -Dua pelaku kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) dengan bekerja sama Bea Cukai (BC) Tembilahan.

Tidak main-main, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku narkotika jenis sabu ini seberat kurang lebih 880,82 Gram dan pil ekstasi sebanyak 102 butir, 5 unit Handphone dan uang tunai sekitar Rp 10 Juta serta timbangan digital.

Diketahui, Satres Narkoba Polres Inhil telah mengeluarkan DPO atas nama inisial F (53) dan A (38) warga Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, yang sebelumnya berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Mereka ini (pelaku) sejak bulan Februari kami cari keberadaannya. Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku inisial F terlihat sedang berada dirumahnya, hari Senin (8/8) kami mulai mengintai kedua pelaku," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Lubis SH MH, Ahad (14/8/2022).

Dijelaskan Kasat Narkoba, pada Kamis (11/8) dinihari, dirinya bersama tim dan pihak Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Hari Kamis itu, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Kebetulan pelaku inisial A juga ada dilokasi yang sama," jelasnya.

Ditambahkannya, kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenai Pasal 114 Junto 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba Polres Inhil.