Polisi Gulung Pengedar Sabu di Tembilahan Kota

Polisi Gulung Pengedar Sabu di Tembilahan Kota

17 Mei 2022
Pelaku peredaran narkotika

Pelaku peredaran narkotika

RIAU1.COM - Seorang pelaku narkotika TN (40) di Tembilahan, ditangkap Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaku beserta 9 paket sabu seberat 44,80 gram ditangkap pada Sabtu malam 14 Mei lalu di rumah pelaku, jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota. Turut pula diamankan barang bukti timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis mengungkapkan kronologis penangkapan berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka yang telah ditangkap sebelumnya inisial ERS dan SD di Jalan P Hidayat Tembilahan.

"Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari TN. Personel kami langsung melakukan upaya penindakan pelaku ini," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).

"Hari Sabtu 14 Mei lalu pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota. Penangkapan disaksikan oleh RT dan warga setempat," sebut Kasat Narkoba.

Loading...

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. Dalam hak ini pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.*