Hasil Tangkapan 1,6 Kg Sabu dan 159 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil

Hasil Tangkapan 1,6 Kg Sabu dan 159 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil

25 Januari 2022
Saat pemusnahan sabu di Mapolres Inhil

Saat pemusnahan sabu di Mapolres Inhil

RIAU1.COM - Sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan 159 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti, dimusnahkan Polres Indragiri Hilir. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan berlangsung di Mapolres Inhil, Selasa 25 Januari 2022, dan dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil.
 
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Sat Narkoba, pada Tingkat Penyidikan Polres Inhil. 

"Barang bukti ini hasil dari pada tangkapan Sat Narkoba Polres Inhil yang telah ditindak. Dan hari ini kami musnahkan barang bukti tersebut sesuai instruksi dari Polda Riau," ujar AKBP Dian. 

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Inhil beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil.

Selain itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika," ucapnya menegaskan.

Dia juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka. 

"Adapun jumlah dan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Shabu sebanyak 1.693,96 (Seribu enam ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) butir pil warna Merah Muda dengan berat bersih 73,43 (tujuh puluh tiga koma empat puluh tiga) gram," tukasnya.*