Buron 7 Bulan, Pria di Inhil Curi Kabel Listrik Akhirnya Dibekuk Polisi

Buron 7 Bulan, Pria di Inhil Curi Kabel Listrik Akhirnya Dibekuk Polisi

15 Januari 2022
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Setelah 7 bulan menjadi buron dan masuk Daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian, seorang pria warga Tembilahan berinisial HB (35) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka HB merupakan seorang teknisi listrik yang diduga telah mencuri kabel pada Sabtu 19 Juni 2021 tahun lalu di Jalan Suhada 2 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil dan berhasil terungkap serta ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 oleh Polsek Tembilahan Hulu dan Satuan Reskrim Polres Inhil. 

Dikatakan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani bahwa kasus Curat itu pertama kali diketahui oleh Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil sehingga tim dari PJU Dinas PUTR Inhil mengecek kebenaran informasi tersebut di TKP. 

"Yang dicuri adalah kabel lampu penerangan jalan dengan panjang kurang lebih 152 meter yang terletak di Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu. Kabel itu sudah terpasang di tiang listrik jalan," ungkap Kapolsek. 

Ditambahkannya jika Kadis PUTR Inhil lalu melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu karena atas kejadian tersebut kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp. 2.728.000.

Loading...

"Tersangka Curat berinisial HB akhirnya dapat diamankan tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Sat Reskrim Polres Inhil pada saat berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota," paparnya. 

Dilanjutkannya bahwa saat diinterogasi, tersangka HB mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya inisial Y yang terlebih dahulu ditangkap serta menjalani proses hukum dan saat ini sudah mendapatkan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan. 

"Tersangka dikenakan Pasal  363 Ayat 1 ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.