Gelapkan Uang COD Ratusan Juta, Karyawan Ninja Expres Ditangkap Polsek Kempas

Gelapkan Uang COD Ratusan Juta, Karyawan Ninja Expres Ditangkap Polsek Kempas

12 Januari 2022
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD) PT Andiarta Muzizat atau Ninja Express. 

Tersangka yang diketahui berinisial LZ (28) merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan station staff Kantor Ninja Express yang beralamat di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil.

Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat Kepala Kantor Ninja Express, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu. 

"Setelah dicek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp.118 Juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya sejumlah Rp.52 Juta dan sisanya sudah digunakan juga untuk menutupi kekurangan uang setoran perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra.

Kepala kantor akhirnya melaporkan kasus penggelapan itu ke kantor Polsek Kempas untuk dilakukan tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
 

"Tersangka berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa 11 Januari 2022 serta mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti," lanjut Paur Humas. 

Adapun barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya 1 buah buku tabungan atas nama tersangka, 2 unit handphone dan 20 lembar struk bukti setoran pembayaran paket COD. 

"Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Ipda Esra.