Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, 21 Paket Sabu Diamankan

Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, 21 Paket Sabu Diamankan

9 September 2021
Pelaku

Pelaku

RIAU1.COM -Satuan Narkoba Polres Inhil mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku pengedar tindak pidana narkotika jenis Sabu.

Pelaku yang berinisial AL merupakan warga Tembilahan dan diamankan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba.

 

"Tim Opsnal Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan 21 paket sabu dengan berat kotor 10,81 gram," ungkap Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu 8 September 2021. 

Dijelaskan Ipda Esra, penangkapan pelaku narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani oleh tim Satuan Narkoba Polres Inhil. 


"Pelaku AL ini berperan sebagai pengedar sabu disekitar Pekan Arba. Saat diamankan anggota memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk dijadikan saksi dalam melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 paket narkotika yang diduga jenis shlabu serta alat transaksi sabu," jelasnya. 


Saat ini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara maksimal Dua puluh tahun," pungkasnya.