Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Mandah Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Mandah Dihadiahi Timah Panas

30 Juli 2021
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Mandah Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Mandah Dihadiahi Timah Panas

RIAU1.COM -Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki seorang pria yang menjadi pelaku pembunuhan di Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Diduga peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi dikarenakan pelaku kesal kepada korban yang sering mengganggu dan menggoda istrinya dengan meminta foto melalui pesan aplikasi Facebook.

Pelaku berinisial JU (23) yang merupakan warga Desa Suraya Mandiri melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya berinisial TA (24) warga Desa Igal.

Pengungkapan pembunuhan berencana itu bermula pada Rabu lalu sekitar pukul 23.30 Wib, ketika warga melihat bercak darah ditepi jalan Desa Suraya Mandiri menuju arah kebun kelapa. 

"Ketika menelusuri bercak darah tersebut, warga mencium bau busuk yang berasal dari sebuah sumur dan menemukan mayat yang tertelungkup dengan kondisi luka terbuka dibagian kepala belakang dan robekan dibagian telinga kiri," ungkap Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra melalui rilisnya.

Atas kejadian itu warga langsung melaporkan kasusnya kepada Kades dan Bhabinkamtibmas Desa Suraya Mandiri serta ke Polsek Mandah untuk dilakukan penelusuran. 

"Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau pada 29 Juli 2021 disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dibunuh," ujar Ipda Esra. 

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pada Jumat 30 Juli 2021 Satreskrim Polres Inhil akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berencana yang diketahui berinisial JU.

Loading...

"Hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana dikarenakan kesal kepada korban yang sering mengganggu istri pelaku dengan meminta foto istrinya melalui pesan Facebook. Atas kekesalan tersebut pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban bertemu di kebun kelapa dan langsung membacok kepala belakang korban dengan parang yang mengakibatkan korban tewas seketika," lanjut Ipda Esra. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah parang sudah diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 340 KUH Pidana dan diancam pidana maksimal  lima belas tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi Riau1.com terkait penangkapan pelaku membenarkan bahwa pelaku ditembak di bagian kaki kanan akibat melawan petugas.

"Iya, saat pencarian barang bukti HP korban, pelaku berusaha melawan dan berniat melarikan diri, kemudian petugas mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, baru kemudian pelaku dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki," pungkas Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp nya.