Sholat Magrib di Mesjid, Sepeda Motor Warga Subrantas Tembilahan Dicuri

Sholat Magrib di Mesjid, Sepeda Motor Warga Subrantas Tembilahan Dicuri

25 Mei 2021
tersangka

tersangka

RIAU1.COM -Satuan Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 Wib lalu, di Jalan HR. Soebrantas Tembilahan tepatnya diparkiran belakang Mesjid Miftahul Jannah. 

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MD (23), SP (22) dan ID (21) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Menurut penuturan korban, M Ikhsan (16) kepada pihak kepolisian, dirinya berangkat untuk melaksanakan ibadah salat Magrib ke mesjid dengan menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam. 


"Korban memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan salat Magrib, korban yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya lagi diparkiran," ungkap Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra, SH. 

Mengetahui motornya sudah tidak ada, korban segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor jenis Honda Beat yang dibawanya pergi ke Mesjid sudah hilang.

"Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah 3 orang," ujar Paur Humas.

Loading...


Disebutkan Ipda Esra, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial MD dan SP sekitar pukul 21.30 Wib yang sedang berada di Jalan HR. Soebrantas Tembilahan. 

"Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan 1 orang yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni berinisial ID," jelas Ipda Esra. 

Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 Wib di tempat persembunyiannya di Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu. 

"Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.