Bobol Rumah Warga, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 7 Tahun

Bobol Rumah Warga, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 7 Tahun

21 Mei 2021
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan. 

Pelaku yang diketahui berinisial RU (27) beraksi bersama temannya FE yang hingga saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat melakukan pencurian di rumah korban Chairul Huda (31) pada Selasa 18 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 Wib lalu.

"Korban saat itu baru pulang dari kantor dan melihat seisi rumahnya dalam keadaan berantakan," ungkap Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat memaparkan kronologis kejadian.

Dijelaskan Ipda Esra, korban langsung melakukan pengecekan dan ditemukan jendela rumah sudah dibobol dan pintu samping juga dalam keadaan terbuka. 

"Korban kehilangan 1 buah mesin air, 1 unit televisi 42 Inchi, 1 buah modem telkomsel didalam kamar  dan 1 buah tabung gas LPG 3 kg," jelasnya.

Menyadari rumahnya telah dimasuki maling, korban berusaha mencari barang-barang tersebut diseputaran rumah, namun barang-barang tersebut maupun orang yang diduga mencuri tidak ditemukan. 

"Korban lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan para saksi, akhirnya pelaku inisial RU berhasil ditangkap tim Opsnal Satuan Intelkam Polres  Inhil kemudian dilimpahkan ke Satreskrim untuk di proses secara hukum," ujar Paur Humas.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial FE masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Inhil.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Inhil guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara," pungkas Ipda Esra.