Polisi Tangkap Maling di Kateman Inhil, Pelaku Melompat ke Sungai

Polisi Tangkap Maling di Kateman Inhil, Pelaku Melompat ke Sungai

19 Mei 2021
BB Curat di Kateman/Fahrin

BB Curat di Kateman/Fahrin

RIAU1.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman Kabupaten Inhil berhasil mengamankan Dua orang pelaku aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah toko milik warga Kelurahan Tagaraja, Selasa 18 Mei 2021.

Pelaku diketahui berinisial DA (37) dan JU (34) sementara pemilik toko atau korban berinisial Ar (49) yang mana akibat kejadian itu mengalami kerugian total sekitar Rp. 21.046.000.

Pengungkapan tindak pidana Curat tersebut dijelaskan Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra bermula saat istri korban terbangun dari tidurnya dan mengatakan kepada suaminya bahwa ada maling masuk ke toko, pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wib. 


"Korban lalu melihat tokonya dan barang sudah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan korban melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelan serta ditemukan barang bukti 1 buah linggis dan 1 buah gembok di TKP," ungkap Paur Humas.

Adapun barang yang hilang dari keterangan korban yaitu berupa rokok dengan total 89 slop dari berbagai merk dan ukuran sehingga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Kateman, diketahui pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curat tersebut adalah DA dan JU warga Kelurahan Tagaraja," tambah Ipda Esra.


Akhirnya, setelah dilakukan pencarian, Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap DA di Jalan Yos Sudarso Tagaraja yang mana saat dilakukan penangkapan DA sempat meronta dan melarikan diri hingga meloncat ke sungai, namun berhasil diamankan petugas.

"Hasil interogasi terhadap pelaku DA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku JU sehingga tim kembali melakukan penangkapan terhadap JU di Jalan Satgas Sos Tagaraja," katanya.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial JN (45) warga Desa Air Tawar, Kateman yang diketahui selaku penadah. 

"Pelaku penadah JN juga berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kateman dirumahnya. Dari pelaku JN diamankan barang bukti 34 slop rokok dari berbagai merk dan uang tunai Rp 2 juta hasil dari penjualan rokok," lanjutnya. 

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Sementara dari tangan DA diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.040.000 dan pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) serta pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Ipda Esra.