Miliki Senpi Tanpa Izin, Pria di Inhil Lebaran di Jeruji Besi

Miliki Senpi Tanpa Izin, Pria di Inhil Lebaran di Jeruji Besi

14 Mei 2021
BB Senpi

BB Senpi

RIAU1.COM -Polsek Kemuning Kabupaten Inhil mengamankan seorang pria berinisial MA (38) karena memiliki senjata api (senpi) tanpa izin, di Desa Batu Ampar, Rabu 12 Mei 2021 lalu.

Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dan laporan masyarakat bahwa sering mendengar suara ledakan mirip senjata api di sekitar rumah pelaku. 

Kapolsek Kemuning, Kompol Benhardi lalu memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekitar pukul 04.00 Wib subuh, personil Polsek Kemuning langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap tersangka MA karena diduga telah melakukan tindak pidana pembuatan bahan peledak jenis amunisi (peluru revolver).

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 peluru revolver, 3 selongsong peluru revolver, 21 kotak korek api, 1 besi berbentuk tabung bertuliskan 50 gram dan 1 buah pisau," ungkap Paur Humas.

Disebutkannya, berdasarkan keterangan dari tersangka, selongsong peluru itu diperoleh dari seorang berinisial WI yang saat ini masih dalam penyelidikan sekaligus juga yang memerintahkan tersangka membuat amunisi revolver tersebut. 

"Hasil pengembangan dari tersangka, proyektil peluru dibuat dengan cara mencairkan barang-barang yang berbahan dari timah lalu dibentuk menyerupai proyektil peluru. Sedangkan untuk mesiu, tersangka membuatnya dari kepala korek api yang sudah dihaluskan," jelas Ipda Esra. 

Di saat penggeledahan itulah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka juga ternyata memiliki senpi rakitan. 

"Anggota kembali melakukan penggeledahan rumah dan pekarangan rumah tersangka, akhirnya ditemukanlah 1 pucuk senjata api rakitan dan 17 peledak hilti," pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut.