478 Napi Lapas Tembilahan Diusulkan Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

478 Napi Lapas Tembilahan Diusulkan Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

11 Mei 2021
Remisi

Remisi

RIAU1.COM -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan mengajukan usulan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2021 bagi Narapidana (Napi) dan Anak Pidana.

Usulan remisi yang disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau itu berjumlah 478 Napi dan anak pidana dengan besaran perolehan yang berbeda-beda.

"Kita usulkan sebanyak 478 orang dengan perolehan remisi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan pengurangan masa kurungan," ungkap Kalapas Klas IIA Tembilahan melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Ahlan Suryasari, Senin 10 Mei 2021.

Dirinya juga menambahkan, dari total 478 Napi yang diusulkan mendapat remisi ada 1 orang yang jika usulan tersebut diterima maka akan langsung menerima kebebasan.

"Satu orang mendapatkan remisi khusus 2 bulan dan langsung bebas. Sementara untuk yang lainnya diberikan remisi sesuai dengan lamanya sudah menjalani masa tahanan," tambahnya.

Selain itu, Ahlan menjelaskan jika khusus untuk Napi Tipikor atau Korupsi tidak diusulkan mendapat remisi karena belum membayar denda ataupun subsider.

"Dari total 671 Napi, ada sebanyak 7 orang Napi korupsi. Sementara itu saat ini ada sekitar 16 orang Napi perempuan, 8 anak pidana dan 647 Napi laki-laki yang menghuni Lapas Tembilahan," pungkasnya.