Tim Gakkum Covid-19 Inhil Lakukan Sidang Ditempat Bagi Pelanggaran Protkes

Tim Gakkum Covid-19 Inhil Lakukan Sidang Ditempat Bagi Pelanggaran Protkes

27 April 2021
Tim Gakkum Covid-19 Inhil Lakukan Sidang Ditempat Bagi Pelanggaran Protkes

Tim Gakkum Covid-19 Inhil Lakukan Sidang Ditempat Bagi Pelanggaran Protkes

RIAU1.COM -Sejumlah warga yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat akibat kedapatan melakukan pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Sidang di tempat tersebut digelar di Pos Terpadu penegakkan disiplin masyarakat produktif aman Covid-19, di Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, pada Selasa  27 April 2021.

Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Inhil dilaksanakan tim Penegakan Hukum (Gakkum) sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018.

Kapolres Inhil, melalui Paur Humas Ipda Esra SH menyatakan, jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes Covid-19 maka langsung dijatuhi hukuman.

"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda sebesar 100 ribu rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 hari," ungkapnya. 

Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah kepada negara.

"Hari ini ada 6 orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes Covid-19. Hukumannya bermacam-macam ada yang kerja sosial dan ada yang membayar denda," jelasnya.

Pelanggar langsung dijatuhi hukuman oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.

"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari Covid 19 juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya serta asap dan debu," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Provinsi Riau saat ini menduduki posisi 4 teratas kasus Covid-19 dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.