Larangan Mudik, Polres Inhil Jaga Perbatasan Riau-Jambi

Larangan Mudik, Polres Inhil Jaga Perbatasan Riau-Jambi

26 April 2021
Posko Cek Poin

Posko Cek Poin

RIAU1.COM -Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyekatan di perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

“Cek Point dibagi beberapa tempat di Riau khususnya wilayah Kabupaten Inhil, Pos Sekat Perbatasan Riau-Jambi berada di Jalan Lintas Timur KM 295 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning," ujar Kapolres Inhil, melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Ahad 25 April 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, para pengendara yang hendak mudik akan diperiksa di pos pengawasan, kemudian diperkenankan melakukan putar balik, jika tidak membawa izin perjalanan dan surat keterangan kesehatan.

“Secara umum lebih banyak kendaraan pribadi, yang dilakukan pemeriksaan adalah penduduk lokal yang melaksanakan aktivitas kegiatan di perbatasan Riau-Jambi,” tuturnya.



Dirinya mengatakan, penyekatan arus mudik itu bagian dari operasi yang dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Selain check point, kita sediakan pos pengamanan yang ada dibeberapa titik di Kabupaten Inhil,” ucap Paur Humas.

Meski begitu, masyarakat Inhil tetap diperkenankan untuk melakukan aktivitas lalulintas di wilayah Kabupaten Inhil karena penyekatan mudik hanya dilakukan khusus untuk kendaraan yang akan mudik.

“Sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri dan pemerintah pusat, bahwa warga di Kabupaten Inhil masih bisa melaksanakan aktivitas, seperti contohnya dari Kabupaten Inhil ke Kemuning dan atau daerah lain yang masih wilayah Inhil," katanya.


Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi SH, Kasat Lantas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga SH dan beberapa personel gabungan Polres Inhil dan Polsek Kemuning.

"Petugas memberhentikan kendaraan pribadi dan transportasi umum dari arah Jambi menuju Riau dan sebaliknya, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan izin perjalanan dan dokumen kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri," ungkapnya.

Selain itu, para pengemudi dan penumpang menerima informasi dari petugas tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri dan pengendalian Covid 19 selama bulan suci Ramadhan dan terselenggaranya Kamseltibcarlantas di jalur lintas timur Polres Inhil.