Bantuan UMKM Inhil Kembali Dibuka, Cek Syaratnya Disini

Bantuan UMKM Inhil Kembali Dibuka, Cek Syaratnya Disini

13 April 2021
Kadis Tengku eddy

Kadis Tengku eddy

RIAU1.COM -Mulai Rabu 14 April 2021, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah bisa memasukkan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau akrab dikenal bantuan UMKM yang berasal dari pemerintah pusat.

Permohonan tersebut dapat didaftarkan melalui Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Inhil di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

Kepala Diskop dan UKM Inhil, H Tengku Eddy Efrizal mengatakan, sebagai bentuk perhatian kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah kembali memberikan stimulus berupa BPUM tersebut.

"Bagi yang ingin mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan permohonan dan melakukan pendaftaran tahap I di loket pelayanan Diskop dan UKM Inhil, yang terletak di Lantai Dasar Gedung Eks Multiyears, Jalan Swarna Bumi Tembilahan," ujar Kepala Diskop dan UKM Inhil, H Tengku Eddy Efrizal didampingi Sekretaris, Feri Irawan, Selasa 13 April 2021.

Proses pendaftarannya, lanjut Eddy, harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan, yang mana pelayanannya pada pukul 08.30 Wib sampai dengan 11.30 Wib, yang dibuka hingga tanggal 26 April 2021 mendatang.

"Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka bagi masyarakat yang ingin mendaftar diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 4M, yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mencuci tangan," terangnya.

Adapun persyaratan penerima BPUM, dijelaskan Eddy, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK), memiliki Usaha Mikro dengan omset sampai dengan Rp 300 juta, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan Anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Sedangkan dokumen usulan calon penerima BPUM, terdiri dari fotokopi KTP, KK dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Lurah serta foto bersama tempat usaha mikro dan nomor telepon seluler atau Handphone (Hp) yang dapat dihubungi," tambahnya.

Untuk besaran nominal yang diperoleh setiap pelaku usaha mikro nantinya, diungkapkan Eddy, tidak sama dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.400.000 perorang.

"Tahun ini, bantuan yang akan diterima sebesar Rp 1.200.000 perorang. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021," pungkasnya.